Pacar Tak Mau Tanggung Jawab, Perempuan 18 Tahun Buang Bayinya di Hutan
Pria berusia 40 tahun itu kemudian memberitahukan penemuan bayi tersebut ke Alika (26) yang juga merupakan warga Kitalang.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Kontributor Tribunpadang.com, Riki Suardi
TRIBUNNEWS.COM, PADANG- Jajaran Reskrim Polres Kota Sawahlunto menangkap pelaku pembuangan bayi yang masih berusia satu hari.
Pelaku yang diketahui berinisial FN itu, tak lain merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut.
"Saat ini, pelaku termasuk bayi yang dibuangnya sedang di rawat di RSUD Sawahlunto," kata Kapolres Kota Sawahlunto, AKBP Zamrony Wibowo saat dihubungi tribunpadang.com via handphone, Minggu (7/1/2018).
Penangkapan perempuan berusia 18 tahun itu, sebutnya, berawal dari ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih hidup oleh Iwan, warga Dusun Kemiri, Desa Kitalang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto pada Sabtu (6/1/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pria berusia 40 tahun itu kemudian memberitahukan penemuan bayi tersebut ke Alika (26) yang juga merupakan warga Kitalang.
Lalu, Alika mengambil bayi malang itu dan dibawa ke rumahnya.
Setelah dibedong, Alika membawa bayi tersebut ke Puskesmas Pembantu Desa Salak, Kecamatan Talawi untuk dirawat.
Karena keterbatasan alat medis, bayi malang itu dirujuk ke Puskesmas Talawi.
"Di Puskesmas Talawi ternyata alat inkubator untuk menghangatkan bayi malang itu tidak mamadai, sehingga pihak puskesmas merujuk bayi tersebut ke RSUD Sawahlunto," ujar Zamrony.
Kasat Reskrim Polres Kota Sawahlunto IPTU Ardiansyah Rolindo Saputra menyebut, setelah bayi malang itu mendapatkan perawatan intensif, Kepala Dusun Kemiri kemudian melaporkan penemuan bayi itu ke Mapolres Kota Sawahlunto.
Petugas langsung melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan dengan mendatangi lokasi penemuan bayi yang dipimpin langsung Kapolres Kota Sawahlunto, AKBP Zamrony Wibowo.
Setelah itu, petugas reskrim melakukan olah TKP penemuan bayi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.