Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Menipu, Pengantin Baru Dipolisikan Penyedia Jasa Dekorasi Pernikahan

Seorang pengantin pria yang baru saja menikah 26 Desember 2017 dilaporkan ke polisi oleh penyedia jasa dekorasi dengan tuduhan penipuan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dituduh Menipu, Pengantin Baru Dipolisikan Penyedia Jasa Dekorasi Pernikahan
Humas Polres Kebumen
Pengantin baru dilaporkan ke polisi dan ditinggal istri setelah malam pertama gara-gara dekorasi yang belum dilunasi. Masalah ini sedang ditangani Polres Kebumen. 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Seorang pengantin pria yang baru saja menikah 26 Desember 2017 dilaporkan ke polisi oleh penyedia jasa dekorasi dengan tuduhan penipuan.

Dekorasi saat resepsi pernikahan itu hingga kini belum dilunasi, sehingga pihak penyedia jasa merasa dirugikan dan lapor polisi.

Peristiwa ini dialami AB (25), pengantin laki-laki asal Desa Bumirejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.

Pernikahannya dengan gadis warga Desa Jemur Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen itu berlangsung pada hari Selasa (26/12/2017) lalu.

Pernikahan itu di ambang perceraian karena AB tidak bisa mengembalikan uang resepsi kepada mertuanya.

AB juga dilaporkan ke polisi oleh tukang dekor Teguh (44), karena tidak sanggup membayar dekorasi pernikahannya dengan tuduhan penipuan.

Baca: TB Hasanudin Tiba-tiba Cium Kening Irjen Anton Charliyan dan Megawati pun Tersenyum

Berita Rekomendasi

Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto, mengatakan AB kini berstatus tersangka.

"Perjanjian antara tersangka dengan tukang dekor, akan membayar jasanya setelah pernikahannya usai. Namun hingga hari kesepakatan membayar, tersangka tidak membayar. Selanjutnya tukang dekor yang merasa ditipu lapor ke kami," jelas AKP Willy, Minggu (7/1/2018).

Tersangka belum sanggup membayar uang sebesar Rp 7.350.000, uang biaya sewa perlengkapan resepsi pernikahan dan dekor foam.

Tersangka adalah karyawan sebuah Bank BUMN di Kebumen.

Tersangka diamankan polisi pada hari Kamis (4/1/2018) sekira pukul 23.00 di Desa Panjer Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen.

Kepada polisi, AB mengaku sedang melakukan pinjaman di perusahaannya. Namun memang belum cair, karena prosedur di perusahaannya.

Baca: Jasad Bayi Berusia 14 Bulan yang Diracun Ayahnya akan Dimakamkan di Sukabumi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas