Hampir 5 Juta Lahan Kritis di Kaltara Tak Dihijaukan, Dana Reboisasi Mengendap di Bank
Tahun 2017 Kalimantan Utara mendapatkan Dana reboisasi berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebanyak Rp 126 miliar.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Jumlah lahan kritis baik potensial kritis dan sangat kritis di Kalimantan Utara hampir mencapai 5 juta hektar.
Lahan kritis tersebut perlu penanganan dengan reboisasi atau penghijauan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Kalimantan Utara Obed Daniel menjelaskan, luasan hutan kritis tersebut belum dibarengi dengan reboisasi atau rehabilitasi hutan dan lahan secara nyata di lapangan.
"Tergolong agak stagnan. Karena banyaknya aturan dan pelaku atau pejabat kehutanan yang tersandung kasus hukum karena reboisasi. Akhirnya banyak teman-teman di daerah takut menggerakkan dana reboisasi itu," kata Obed kepada Tribun, Senin (8/1/2018).
Dana reboisasi berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang setiap tahun digelontorkan Kementerian Keuangan dan tahun 2017 Kalimantan Utara mendapatkan DBH DR sebanyak Rp 126 miliar.
Lalu tahun 2018 diusulkan sebanyak Rp 189 miliar.
"Nanti pasnya, ada penetapan dari Menteri Keuangan," katanya.
Dana DBH DR lanjut Obet kerap mengendap di kas provinsi maupun kabupaten. Sebabnya, selain pengelola kehutanan takut tersandung masalah hukum, juga yang menjadi kendala adalah susahnya mencari daerah taman sebelum melakukan reboisasi.
"Tahun ini dana DR itu sudah agak luwes pemanfaatannya. Dulu hanya 8 sekarang bisa sampai 13 item. Seperti pencegahan karhutla, pembinaan SDM, pembangunan persemaian, juga untuk keperluan penelitian/pengembangan," katanya.
Penyumbang lahan kritis mayoritas berasal konsensi izin khususnya perusahaan pertambangan. Dari 5 juta hektare lahan kritis, lebih dari separuh termasuk dalam kawasan konsesi. Selebihnya disebabkan oleh aktifitas ilegal logging, pembalakan liar, alih fungsi, dan sebagainya.
"Untuk perladangan tidak bisa langsung dikatakan penyebab karena ada masyarakat yang sudah ratusan tahun sudah melakukan itu. Mereka punya kearifan lokal di mana selalu mempertimbangkan hukum adat, teknik-teknik pembakaran, perkiraan curah hujan, arah angin, sekat bakar, dan lainnya," kanya.
Adapun perusahaan wajib melaksanakan rebosiasi dan rehabilitasi atas kerusakan yang ditimbulkan dari aktifitas usahanya di wilayah konsesi.
"Segala kerusakan hutan dan lahan di areal konsesi yang perusahaan buka, maka perusahaan itu wajib mereboisasinya," sebutnya. (Wil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.