Pembunuh Perempuan Bercadar di Kediri Ternyata Pacar Korban Saat Masih Sekolah
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Nurul Khotimah (38)
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Nurul Khotimah (38), perempuan bercadar yang jenazahnya ditemukan di halaman masjid di Kecamatan Pagu, Kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan telah memastikan bahwa korban tewas karena dibunuh.
"Sudah cukup bukti untuk menentapkan tersangka," ujar AKP Hanif Fatih Wicaksono kepada Surya di Polres Kediri, Senin (8/1/2018).
informasinya, polisi telah menetapkan tersangka berinisial M, warga Wates, Kabupaten Kediri.
Tersangka merupakan orang dekat korban. Mereka sempat menjalin hubungan saat masih sekolah.
Tersangka sempat menekan korban untuk menceraikan suaminya dan menikah dengannya.
Namun ternyata, kisah asmara itu bertepuk sebelah tangan. Hingga berujung pada pembunuhan.
Nurul Khotimah tewas di tangan pria yang telah dikenalnya semenjak duduk di bangku SMP.
Hanif menjelaskan meski tersangka sempat mengelak melakukan perbuatan itu. Namun, setelah dicocokkan dengan alat bukti, tersangka mengakuinya telah membunuh Nurul Khotimah.
"Penetapan tersangka ini telah sesuai prosedur yang menempuh seluruh pertimbangan untuk menjerat tersangka," bebernya.
Polisi saat ini juga telah memeriksa suami korban bernama Sunaryo terkait kasus tersebut. Pemeriksaan itu untuk memenuhi berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tadi sudah kami mintai keterangan tambahan untuk melengkapi BAP," pungkasnya.
Apabila tidak ada halangan, penyidik akan menggelar rekontruksi pembunuhan. Namun hingga saat ini mereka masih mempersiapkan mekanisme untuk reka ulang.
"Kan harus ada saksi semuanya itu yang harus dihadirkan pada saat rekonstruksi, jadi kami butuh waktu untuk mempersiapkannya," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis dugaan pembunuhan berencana minimal hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.