Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Guru Ngaji Ini Rayu Korbannya dengan Iming-iming Ilmu Kebal

Menurut Niko, pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Caranya merayu korban untuk menurunkan ilmu dengan cara dimandi

Editor: Sugiyarto
zoom-in Cabuli Gadis di Bawah Umur, Guru Ngaji Ini Rayu Korbannya dengan Iming-iming Ilmu Kebal
Tribunjabar/Hilman Kamaludin
Tersangka pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Penyidik Satreskrim Polres Cimahi menetapkan seorang guru agama AA (49) asal Kampung Karangsari RT 02/13, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, sebagai tersangka pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur.

AA ditetapkan sebagai tersangka setelah menghadiri panggilan penyidik Polres Cimahi, di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Selasa (9/1/2018).

Korban yang melaporkan guru bejat itu adalah NH (15) warga Kampung Pondok RT 03/04 Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.

Memakai pakaian layaknya seorang ustaz, seperti sarung, baju koko dan kopiah, AA langsung masuk ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adi Putra, mengatakan, dari data yang telah didapatkan pihak kepolisian, korban pencabulan tersebut berjumlah tujuh orang.

"Tapi masih kami dalami, pada dasarnya keterangan sudah kami dapatkan dan yang bersangkutan sudah mendekam di sel tahanan Satreskrim Polres Cimahi," ujar AKP Niko N Adi Putra di Mapolres Cimahi, Selasa (9/1/2018).

Berita Rekomendasi

Menurut Niko, pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Caranya merayu korban untuk menurunkan ilmu dengan cara dimandikan.

"Modusnya ada beberapa macam yang dilakukan pelaku dari mulai pelaku bisa mengobati dan memberikan amalan yang baik, contohnya memberikan keistimewaan, bisa kebal dan sebagianya," kata Niko.

Dengan modus tersebut, lanjut Niko, korban tertarik, dan terjadilan pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan guru ngaji terhadap muridnya tersebut.

Pelaku tersebut, kata Niko, meraba raba tubuh korban seperti payudara serta alat vitalnya dan kemudian pelaku menyetubuhi korban, sehingga korban mengalami trauma dan sakit pada alat vitalnya.

"Atas hal itu pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Niko.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas