Tagih Honor, Mami dan Wanita Pemandu Lagu Malah Dipukul Tamu
Dua orang wanita yang bekerja di salah satu rumah karaoke Pop City Rungkut Surabaya, Ls (43) dan Di (29) menjadi korban penganiayaan.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua orang wanita yang bekerja di salah satu rumah karaoke Pop City Rungkut Surabaya, Ls (43) dan Di (29) menjadi korban penganiayaan.
Kedua wanita asal Surabaya itu menjadi korban penganiayaan pada Sabtu (6/1/2018) malam.
Mereka yang merupakan mami dan pemandu lagu (LC) dipukul Muzzaki (40), warga Medoan Kampung Surabaya.
Muzzaki datang ke rumah karaoke itu, karena ingin mencari hiburan bernyanyi sambil ditemani pemandu lagu.
Atas permintaan pelaku Muzaki, maka Ls menawarkan Di untuk menemani bernyanyi pelaku.
Baca: Faisal Rangga Shock Sang Istri Tewas Bunuh Diri Usai Pamit Beli Bubur Ayam
"Pelaku (Muzzaki) bernyanyi selama tiga jam sambil ditemani wanita pemandu lagu," kata Kompol Esti Setija Oetami, Kapolsek Rungkut Surabaya, Selasa (9/1/2018).
Setelah tiga jam bernyanyi, Ls mengingatkan kepada pelaku bahwa waktu bernyanyi akan selesai sambil meminta honor untuk pemandu lagu.
"Diduga karena salah paham, tiba-tiba pelaku ini memukul kedua korban," jelas Esti.
Akibat pukulan tangan kosong pelaku, dua korbannya menderita bengkak pada pipi kiri dan luka pada dagu.
Baca: Pelaku Pembunuhan Perempuan Bercadar Ternyata Seorang Pengusaha Sukses di Merauke
Sementara, Di menderita sakit pada pipi kiri.
"Saya kecewa dan emosi, sehingga spontan memukul," aku Muzzaki kepada petugas.
Mendapat penganiayaan, Ls dan Di melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Rungkut Surabaya.
Atas laporan dan keterangan korban, Unit Reskrim Polsek Rungkut tak kesulitan menangkap pelaku Muzzaki.
Baca: Faisal Dapat Setoran Rp 31 Juta dari Warga Asing yang Pesan Video Porno Lewat Telegram
"Saya sudah bersikap baik-baik, kok malah dipukul. Akhirnya saya buat laporan ke polisi," ucap Ls di hadapan petugas.
Atas tindakan yang dilakukan pelaku Muzzaki, dia kini mendekam di sel tahanan Polsek Rungkut.
Dia terancam Pasal 351 (1) KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan.