Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Siti Masitha Setebal 40 Sentimeter

Amir Mirza merupakan mantan ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes yang juga menjadi pasangan Siti Masitha dalam pemilihan Walikota Tegal 2018.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berkas Perkara Siti Masitha Setebal 40 Sentimeter
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha Soeparno bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Senin (18/12/2017). Berkas perkara pemeriksaan Siti Masitha Soeparno dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan suap Walikota Tegal non aktif, Siti Masitha dan Amir Mirza Hutagalung.

Amir Mirza merupakan mantan ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes yang juga menjadi pasangan Siti Masitha dalam pemilihan Walikota Tegal 2018.

Berkas perkara masing masing terdakwa nantinya akan dipisah dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Panitera Muda Pidana Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, menyatakan, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan dipimpin hakim ketua Antonius Widjijantono didamlinhi hakim anggota Sulistyono dan Agus Prijadi.

Panitera pengganti juga telah ditetapkan yakni Ribut Dwi Santoso.

Menurut Heru, berkas perkara Siti Masitha terdaftar nomor: 1/ Pid.Sus/2018/PN Smg sementara berkas perkara Amir Mirza tercatat dalam nomor register 2/ Pid.Sus/2018/PN Smg.

Berita Rekomendasi

Heru mengatakan, Ketua PN Semarang menunjuk majelis hakim untuk perkara tersebut sejak tanggal 8 Januari 2018 kemarin.

Meski majelis hakim telah ditentukan, namun tanggal sidang belum ditetapkan.
"Untuk tanggal sidang belum keluar," kata Heru, Rabu (10/1/2018).

Heru menuturkan, tim penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersebut.

"Tebalnya sekitar 40 sentimeter," katanya.

Siti Masitha dan Amir Mirza dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undabg Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas