Muhdar: Pemprov Tak Perlu Pusing Ada Penawaran PI atau Tidak, Kontraktor Pasti Sodorkan
Untuk ikut mengelola WK migas di wilayah administratifnya, Pemprov harus membuat Badan Usaha Milik Daerah berbentuk PT atau Perseroan Terbatas.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Pemprov Kalimantan Utara tak perlu pusing dengan ada tidaknya penawaran Participating Interest (PI) dari kontraktor.
Staf Ahli Hukum Pemprov Kalimantan Utara Muhammad Muhdar menjelaskan sebabnya.
Wilayah Kerja (WK) migas yang ada di Kalimantan Utara kata Muhdar merupakan WK baru yang notabene tunduk pada aturan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"Tidak perlu kita sibuk kapan ditawari. Karena salah satu syarat kontraktor bisa menggarap WK itu adalah pasti diwajibkan untuk menawarkan PI. Karena itu salah satu syarat mereka untuk bisa ikut kontrak," kata Muhdar dalam rapat yang digelar di Gubernuran, Rabu (10/1/2018).
Beda dengan daerah lain. WK migas di daerah lain tergolong sudah menjadi WK sisa yang sudah dieksploitasi sebelumnya.
WK tersebut tunduk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan WK Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerjasama dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada WK Minyak dan Gas Bumi.
"Jadi WK Nunukan maupun WK lain di Kalimantan Utara beda dengan WK di blok lain. Di Kalimantan Timur termasuk blok sisa," katanya.
Baca: Pesawat N219 Cocok untuk Ambulans Udara di Kalimantan Utara
Muhdar kemudian menjelaskan, untuk ikut mengelola WK migas di wilayah administratifnya, Pemprov harus membuat Badan Usaha Milik Daerah berbentuk PT atau Perseroan Terbatas.
Sebagaimana diketahui ada 3 WK migas hak pemprov yang potensial digarap bersama kontraktor yakni WK Nunukan, WK Bengara I, dan WK Seimanggaris.
"Satu WK nanti wajib 1 BUMD atau PT," sebutnya.
Membentuk PT baru untuk 1 WK lanjutnya tidak harus menggodok raperda baru. Cukup di dalam Raperda PT Migas Kaltara Jaya disematkan pasal khusus.
Pasal ini yang akan memuat substansi tata cara pembentukan BUMD baru.
"Jadi bisa kita masukkan satu pasal yang mana pembentukan BUMD baru bisa dilaksanakan berdasarkan kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," sebutnya.
Rencana substansi ini kemudian dimasukkan dalam draft Raperda PT Migas Kaltara Jaya untuk kemudian dibahas dengan DPRD. (wil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.