Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Jawaban Khofifah Saat Ditanya Soal Permohonan Pengunduran Diri Sebagai Mensos

Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jatim, Khofifah Indar Parawansa hingga kini masih berstatus sebagai Menteri Sosial RI.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ini Jawaban Khofifah Saat Ditanya Soal Permohonan Pengunduran Diri Sebagai Mensos
Surya/Haorrahman
Khofifah Indar Parawansa saat berkunjung ke Banyuwangi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jatim, Khofifah Indar Parawansa hingga kini masih berstatus sebagai Menteri Sosial RI.

Meskipun bacagub yang diusung oleh koalisi enam partai ini telah mengajukan permohonan pengunduran diri ke Presiden RI, Joko Widodo, namun hingga kini Khofifah belum juga mendapatkan jawaban.

Ia pun menyebut bahwa keputusan mundur tidaknya ia dari jabatan Mensos, bergantung dari keputusan Presiden.

"Sampean (Anda) kalau bertanya (soal jabatan Menteri Sosial), tidak baik untuk saya," ujar Khofifah usai mengikuti psikotes di RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Kamis (11/1/2018).

Tak hanya itu, Khofifah juga enggan berkomentar panjang soal masuknya nama Yenny Wahid sebagai suksesornya di Kementerian Sosial.

Hal tersebut, menurut Khofifah, bukan menjadi kewenangannya.

"Sesuatu yang menjadi kewenangan presiden, sebaiknya tidak ditanyakan kepada yang tidak berwenang," ujar perempuan yang juga menjadi Ketua PP Muslimat NU ini.

Berita Rekomendasi

"Jadi, ini semua mutlak kewenangan presiden," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan surat pengunduran diri Khofifah telah berada di mejanya. Namun, ia belum bisa memastikan isi dari pengunduran diri tersebut.

"Saya dengar (surat Khofifah) sudah masuk ke meja saya. Jadi, nanti saya pulang (dari Kupang), (suratnya) sudah ada di meja saya," ujar Jokowi saat berada di Kupang, Selasa (9/1/2018).

"Ya saya baca dulu. Sekarang kan belum baca," ujar Jokowi.

Khofifah yang pada pilkada mendatang akan berpasangan dengan Emil Elestianto Dardak sebenarnya tak diharuskan untuk mengundurkan diri.

Sebab, tak ada Peraturan KPU (PKPU) maupun UU yang secara tegas melarang Menteri mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Namun, majunya Khofifah pada pilkada mendatang dikawatirkan akan mengganggu kinerja kementerian yang dipimpinnya dan rawan penggunaan fasilitas negara dalam masa kampanye. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas