Polres Lamteng Ciduk Pemilik Klinik yang Tawarkan Tarif Rp 3 Juta Sekali Suntik Silikon
Warga Kampung Adi Jaya Kecamatan Terbanggi Besar itu diketahui hanya lulusan sekolah dasar (SD).
Editor: Eko Sutriyanto
Baca: Pesona Pulau Mahitam di Lampung
Barang bukti silikon padat dan cair, suntikan, hingga bius, menurut pengakuan Daffa didapat dengan cara membeli secara online dan juga langsung kepada seseorang di Jakarta.
Sementara jumlah pasien yang ia sudah tangani hingga puluhan orang.
Daffa diringkus pada Rabu (10/1/2018) lalu di Adi Jaya, berdasarkan laporan H (34) salah seorang korbannya yang mengaku dirugikan, karena suntik silikon di bagian hidungnya justru terlihat gagal.
Korban sendiri enggan untuk berbicara lebih namun, korban menjelaskan jika dirinya meminta pertangungjawaban pelaku atas hasil suntik silikon tersebut.
H mengaku telah melakukan suntik silikon cair beberapa tahun lalu dengan biaya Rp 3 juta untuk sekali suntik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lamteng Ajun Komisaris Resky Maulana menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 83 Jo 64 Undang Undang Nomor 36 tahun 2014, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca: Cerita Lala Karmela Soal Perut Palsu dari Silikon: Beratnya Capai 4 Kg
Lanjut Resky Maulana, bagi korban lainnya untuk segera melapor jika merasa dirugikan atas tindakan Daffa.
Karena lanjutnya, masih banyak korban yang enggan melapor karena malu.
Resky menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka terus dilakukan dan pelaku telah ditahan di Mapolres Lamteng.
"Tersangka ini membuka praktik tidak hanya di Lampung, tapi sudah menyebar ke beberapa provinsi lain," katanya.
"Karena praktiknya tanpa izin dari Dinas Kesehatan maupun dinas terkait lainnya, terpaksa kita amankan. Selain itu korbannya pun sudah banyak," tambah Resky.
Dinas Kesehatan (Diskes) Lamteng saat dikonfirmasi mengatakan, penggunaan silikon cair sudah tidak boleh lagi disuntikkan ke dalam tubuh manusia, karena tidak direkomendasikan.