Polres Lamteng Ciduk Pemilik Klinik yang Tawarkan Tarif Rp 3 Juta Sekali Suntik Silikon
Warga Kampung Adi Jaya Kecamatan Terbanggi Besar itu diketahui hanya lulusan sekolah dasar (SD).
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Setiap wanita pastinya mendambakan kecantikan erapa pun biaya yang harus dikeluarkan asalkan cocok, para kaum hawa ini tidak peduli.
Ada sebagian yang memang mengandalkan klinik kecantikan resmi atau terdaftar dan ditangani dokter khusustapi tak sedikit pula tergiur perawatan kecantikan abal-abal alias tak memiliki izin.
Seperti yang terjadi baru baru ini. Seorang ibu tak terima dengan hasil suntik silikon di hidugnya, melapor ke aparat berwajib.
Dan jajaran Polres Lampung Tengah terpkasa menangkap pemilik salon kecantikan tak berizin bernama Nurul Hamid Kadaffa (41).
Pelaku mengaku hanya bermodalkan ikut-ikutan praktik kecantikan dari rekan-rekannya bahkan meraup jutaan rupiah untuk satu kali praktik.
Warga Kampung Adi Jaya Kecamatan Terbanggi Besar itu diketahui hanya lulusan sekolah dasar (SD).
Baca: Gelar Ratu Kencantikan Myanmar Dicabut Gara-gara Unggah Video Rohingya di Facebook
Namun, ia memang berkecimpung dalam dunia kecantikan sejak lima tahun lalu dan ikut malang melintang hingga ke berbagai kota di Indonesia, namun hanya sebagai asisten dari tempatnya bekerja dahulu.
Dengan modal pengalaman tersebut, Daffa nekad membuka praktik perawatan kecantikan sendiri di kawasan Adi Jaya.
Namun, karena sempat berurusan dengan polisi sejak lima tahun lalu, Daffa sapaan akrabnya, akhirnya meninggalkan Lampung Tengah dan menetap di Jakarta, Tangerang, Batam hingga Pekan Baru.
Pengakuan Daffa di Mapolres Lamteng, Kamis (11/1), untuk satu kali biaya suntik silikon memasang tarif Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.
Untuk menggunakan jasanya, Daffa hanya menggunakan nomor telepon dan mendatangi pasiennya.
"Alasan saya buka usaha ini (salon kecantikan) karena peminatnya banyak dan keuntungannya lumayan besar," katanya.
"Saya bisa mempercantik hidung biar lebih mancung, memperindah payudara dan bokong biar lebih montok," tambah Daffa sambil menjelaskan keahilannya itu didapat dengan ikut rekan kerjanya saja.
Baca: Pesona Pulau Mahitam di Lampung
Barang bukti silikon padat dan cair, suntikan, hingga bius, menurut pengakuan Daffa didapat dengan cara membeli secara online dan juga langsung kepada seseorang di Jakarta.
Sementara jumlah pasien yang ia sudah tangani hingga puluhan orang.
Daffa diringkus pada Rabu (10/1/2018) lalu di Adi Jaya, berdasarkan laporan H (34) salah seorang korbannya yang mengaku dirugikan, karena suntik silikon di bagian hidungnya justru terlihat gagal.
Korban sendiri enggan untuk berbicara lebih namun, korban menjelaskan jika dirinya meminta pertangungjawaban pelaku atas hasil suntik silikon tersebut.
H mengaku telah melakukan suntik silikon cair beberapa tahun lalu dengan biaya Rp 3 juta untuk sekali suntik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lamteng Ajun Komisaris Resky Maulana menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 83 Jo 64 Undang Undang Nomor 36 tahun 2014, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca: Cerita Lala Karmela Soal Perut Palsu dari Silikon: Beratnya Capai 4 Kg
Lanjut Resky Maulana, bagi korban lainnya untuk segera melapor jika merasa dirugikan atas tindakan Daffa.
Karena lanjutnya, masih banyak korban yang enggan melapor karena malu.
Resky menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka terus dilakukan dan pelaku telah ditahan di Mapolres Lamteng.
"Tersangka ini membuka praktik tidak hanya di Lampung, tapi sudah menyebar ke beberapa provinsi lain," katanya.
"Karena praktiknya tanpa izin dari Dinas Kesehatan maupun dinas terkait lainnya, terpaksa kita amankan. Selain itu korbannya pun sudah banyak," tambah Resky.
Dinas Kesehatan (Diskes) Lamteng saat dikonfirmasi mengatakan, penggunaan silikon cair sudah tidak boleh lagi disuntikkan ke dalam tubuh manusia, karena tidak direkomendasikan.
Selain itu, penyuntikan juga hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis yang sudah mendapatkan izin praktik.
"Kalau bahannya tidak ada (penyuntikan silikon ke tubuh manusia). Tapi sangat tidak direkomendasikan jika dilakukan oleh seseorang yang bukan ahlinya, karena dokter pun harus yang sudah mendapatkan rekomendasi dan izin praktik," kata dr Dian mewakili Plt Kadiskes Hairul Azman, Kamis (11/1).
Dian mengimbau, bagi kaum wanita khususnya jika ingin melakukan perawatan agar dapat memperhatikan hal di atas.
Alasannya, alat-alat jarum suntik harus dipastikan steril. Selain itu, sarana pun harus klinik yang memiliki izin praktik.(sam)