Empat Hari Bawa Kabur Sang Tunangan, Heri Terancam Hukuman hingga 15 Tahun
Heri Kurniawan (18) berurusan dengan hukum setelah membawa lari tunangannya sendiri, PUH (16) selama empat hari tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Heri Kurniawan (18) berurusan dengan hukum setelah membawa lari tunangannya sendiri, PUH (16) selama empat hari tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Heri dan PUH sudah bertunangan selama 4 bulan.
Awalnya pada tanggal 28 Desember 2017) pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri di rumah pelaku di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Setelah itu pada tanggal 1 Januari 2018 pelaku kembali mengajak korban keluar rumah namun korban menolak.
Baca: Ade Komarudin Sempat Meneteskan Air Mata Pasca Operasi Syaraf
Dan mulailah di situ pelaku mengancam, jika korban tidak mau keluar rumah, maka foto korban bersama pelaku saat bugil di atas ranjang akan ia sebarkan.
"Akhirnya korban diajak pelaku ke rumah saudara pelaku di Desa Amadanom, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang," kata Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, Jumat (12/1/2018).
Setelah empat hari dibawa kabur, pelaku mengantarkan korban pulang.
Baca: La Nyalla Laporkan Oknum Politisi Gerindra ke KPK dan Polri
Namun ia mengantarkannya hanya sampai jalan raya dan tidak tepat di depan rumah.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 5 sampai 15 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.