Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foto-foto Sri Wahyuni, Bupati Talaud yang Dinonaktifkan Kemendagri Usai 2 Kali ke AS Tanpa Izin

Dengan perawakan yang tinggi dan paras ayu, wajar saja jika penampilan wanita yang gemar naik motor trail ini bak model.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Foto-foto Sri Wahyuni, Bupati Talaud yang Dinonaktifkan Kemendagri Usai 2 Kali ke AS Tanpa Izin
Kolase Tribun Medan/Instagram
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip, dinonaktifkan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Hal ini setelah dikeluarkannya Surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 131.71-17 tahun 2018, yang menjelaskan tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud.

Jemmy Kuemendong, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut mengaku sudah menerima surat keputusan soal pemberhentian sementara Bupati Talaud.

"Surat keputusannya sudah ada nanti besok akan diserahkan ke Bupati," ujarnya, dilansir dari Tribun Manado, Kamis (11/1/2018).

Sesuai keputusan itu, Bupati Talaud diberhentikan sementara karena melanggar undang-undang.

2 Wanita Ini Viral setelah Kepergok Nyuri di Toko, Ini Kata Sahabatnya yang Pernah Jadi Korban!

Sandiaga Harap Pilkada Serentak 2018 Contoh DKI Jakarta, Dirjen Sumarsono Minta Jangan Contoh!

Alasan Pemberhentian Sementara

BERITA REKOMENDASI

Kasus pemberhentian sementara ini mencuat, setelah Bupati Sri Wahyuni Manalip mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Kepergian Bupati ke Amerika Serikat ternyata tak dilengkapi surat izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Tim dari Kemendagri pun turun untuk menyelidiki kasus ini.

Sosok bupati ini pun jadi sorotan dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Pertama, dia dikenal dengan sosok penampilannya, yaitu cantik, modis, dan terkadang nyentrik.

Kedua, dia terbang ke negeri Paman Sam memenuhi undangan Presiden AS Donald Trump.

Soal kepergiannya ke Amerika Serikat ini yang cukup ramai diperbincangkan di media sosial, hingga menimbulkan beragam komentar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas