Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Ketenagakerjaan Biayai Pengobatan Driver Ojek Online yang Kecelakaan di Pertigaan Krapyak

Nasib naas menimpa Rakhmat Abdus Shobur (44), driver Gojek yang mengalami kecelakaan di pertigaan Krapyak dekat pom bensin Semarang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BPJS Ketenagakerjaan Biayai Pengobatan Driver Ojek Online yang Kecelakaan di Pertigaan Krapyak
BPJS Ketenagakerjaan
Petugas BPJS Ketenagakerjaan saat menjenguk pasien. 

Noviana menilai, dari kejadian ini bisa jadi pembelajaran, bahwa apapun pekerjaannya pasti ada risiko, yang bisa datang kapan saja.

Oleh sebab itu perlu adanya perlindungan kepada para pekerja, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan BPJS ketenagakerjaan, risiko itu dapat dicover tanpa ada batasan biaya.

Baca: Emil Dardak Calon Gubernur Jatim, Arumi Bachsin Terharu Terbang Melayang ke Langit ke Tujuh

Bahkan bila tenaga kerja itu sampai 6 bulan masih belum bisa bekerja, otomatis mereka tidak ada pemasukan.

"Hal ini masuk kategori Sementara Tidak Mampu Bekerja, dan BPJS ketenagakerjaan akan mengganti upahnya 100 persen sesuai upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," jelas dia.

Rakhmat juga berharap kejadian ini bisa menimbulkan kepedulian para pekerja lainnnya, terutama rekan driver Ojek Online akan perlindungan Kecelakaan Kerja, karena dengan dilindunginya mereka dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi

"Mereka bisa bekerja dengan rasa aman, dan bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, keluarga di rumah tidak terbebani karena segala biaya yang dikeluarkan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas