BPJS Ketenagakerjaan Biayai Pengobatan Driver Ojek Online yang Kecelakaan di Pertigaan Krapyak
Nasib naas menimpa Rakhmat Abdus Shobur (44), driver Gojek yang mengalami kecelakaan di pertigaan Krapyak dekat pom bensin Semarang.
Editor: Dewi Agustina
Noviana menilai, dari kejadian ini bisa jadi pembelajaran, bahwa apapun pekerjaannya pasti ada risiko, yang bisa datang kapan saja.
Oleh sebab itu perlu adanya perlindungan kepada para pekerja, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan BPJS ketenagakerjaan, risiko itu dapat dicover tanpa ada batasan biaya.
Baca: Emil Dardak Calon Gubernur Jatim, Arumi Bachsin Terharu Terbang Melayang ke Langit ke Tujuh
Bahkan bila tenaga kerja itu sampai 6 bulan masih belum bisa bekerja, otomatis mereka tidak ada pemasukan.
"Hal ini masuk kategori Sementara Tidak Mampu Bekerja, dan BPJS ketenagakerjaan akan mengganti upahnya 100 persen sesuai upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," jelas dia.
Rakhmat juga berharap kejadian ini bisa menimbulkan kepedulian para pekerja lainnnya, terutama rekan driver Ojek Online akan perlindungan Kecelakaan Kerja, karena dengan dilindunginya mereka dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Mereka bisa bekerja dengan rasa aman, dan bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, keluarga di rumah tidak terbebani karena segala biaya yang dikeluarkan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.