Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Knalpot Bising, Diki Tewas Dihajar 7 Pemuda

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (6/1/2018) di Gang Madesa, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kota Bandung‎.

Editor: Ravianto
zoom-in Gara-gara Knalpot Bising, Diki Tewas Dihajar 7 Pemuda
mega nugraha/tribun jabar
Tiga dari tujuh tersangka penganiayaan terhadap Diki Rahman 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ‎penganiayaan terhadap Diki Rahman (18) warga Kampung Pasir Wangi, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (6/1/2018) di Gang Madesa, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kota Bandung‎.

Diki meninggal di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kamis (11/1/2018).

Baca: Kodim 0618/BS Beri Tips Kelola Sampah Rumah Tangga, Berharap Kurangi Volume Sampah di Citarum

"Ada tujuh tersangka, tiga orang tersangka dewasa bernama Indra Lesmana, Mohamad Ihsan dan Uus Setiawan. Ada empat tersangka di bawah umur bernama Rahmat Hidayat, Ipan Hardiyono, Sandi Saepuloh dan Jimas Meidani. Tiga tersangka dewasa sudah ditahan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Kota Bandung, Minggu (14/1/2018).

Kejadian bermula saat korban berkunjung ke Gang M‎adesa seorang diri mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising.

Berita Rekomendasi

Kemudian, entah disengaja atau tidak, korban menyenggol seorang tersangka.

Sempat terjadi perselisihan saat kejadian namun karena kalah jumlah, korban kewalahan dan dihajar oleh tujuh tersangka.

"Saat kejadian tersangka tengah mabu‎k dan seorang tersangka menganiaya korban memakai helm sehingga korban mengalami luka kritis di kepala dan mulut," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 huruf 3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk tersangka anak di bawah umur ditahan titipan di LPKA Sukamiskin. Kami juga meminta bantuan Bapas untuk melakukan penelitian terhadap tersangka anak," kata Kapolrestabes.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas