Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Bupati Cantik Dari Talaud Yang Sempat Dipecat PDIP Hingga Dinonaktifkan Mendagri

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM) dinonaktifkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selama 3 bulan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cerita Bupati Cantik Dari Talaud Yang Sempat Dipecat PDIP Hingga Dinonaktifkan Mendagri
Sri Wahyumi Maria Manalip (instagram.com/sri_manalip) 

2. Dipecat dari Ketua DPC PDIP

Diusung partai gabungan di Pilkada Talaud 2013, Sri Wahyumi justru memilih jadi ketua DPC PDIP Talaud.

Sri Wahyuni Manalip (SWM) sempat mesra dengan PDIP. Tapi hubungan tersebut tak berlangsung lama.

Ketidakhadiran SWM dalam rapat-rapat PDIP hubungan keduanya retak.

Bahkan Sri Wahyuni tak hadir dalam rapat kerja yang dipimpin Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri.

Dikabarkan, hubungannya dengan Ketua DPD PDIP Sulut yang juga Gubernur Sulut, Olly Dondokambey pun semakin jauh ketika mengkritik pemerintah pusat terkait bantuan pembangunan di Talaud.

SWM pun dipecat dari PDIP pada Agustus 2017.

Berita Rekomendasi

3. Ke Amerika Serikat Tanpa Izin Atasan Selama 3 Minggu

Dipecat dari PDIP, tampaknya tak membuat SWM berhati-hati dengan partai penguasa.

Sri Wahyumi Manalip melakukan ‘blunder’ dengan berangkat ke luar negeri tanpa izin Gubernur, pada 20 Oktober 2017.

SWM mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) di Amerika Serikat

Bertolak ke Amerika Serikat selama tiga minggu, Bupati Sri Wahyumi baru pulang 13 November 2017.

Sepulang dari Negeri Paman Sam, kasus pelanggaran keberangkatan ke luar negeri tanpa izin ini kemudian diproses oleh Pemprov Sulut.

"Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah," ujar Sri Wahyumi seperti dilansir Kompas.com

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas