Bayi Dibuang di dalam Masjid, Pelakunya Mahasiswi dan Sang Kekasih yang Pengangguran
Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menangkap sepasang muda-mudi pembuang bayi tersebut, BG dan BA, keduanya sama-sama berusia 22 tahun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Masih ingat bayi laki-laki yang ditemukan di tempat salat Masjid Baitur Rahman, Dusun Ketangi, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlangu, Kabupaten Mojokerto, Minggu (14/1/2018)?
Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menangkap sepasang muda-mudi pembuang bayi tersebut.
Mereka adalah BG dan BA, keduanya sama-sama berusia 22 tahun dan berasal dari Jember.
Di Mojokerto, keduanya sama-sama perantauan.
BA masih tercatat sebagai mahasiswi aktif di salah satu perguruan tinggi di Mojokerto.
Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi Melawan, Tetap Masuk Kantor Meski Sudah Dinonaktifkan
Sementara BG, ayah biologis bayi itu, pengangguran.
Diduga, bayi itu dibuang lantaran pelaku malu telah melakukan hubungan di luar nikah.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M Solikhin Fery membenarkan penangkapan orangtua tua bayi.
Namun ia enggan membeberkan kronologi penangkapan.
"Iya benar sudah ditangkap, tapi maaf untuk jelasnya besok (16/1/2018) saja waktu rilis," katanya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bayi berjenis laki-laki ditemukan tergeletak di mihrab Masjid Baitur Rahman, Minggu (14/1/2018).
Baca: Pengunjung Tertawa saat Saksi Sidang Novanto Ditegur Majelis Hakim karena Selfie
Sontak saja, penemuan bayi yang diperkirakan berusia lima hari itu menggemparkan warga Dusun Ketangi.