Ketua DPD Hanura NTT yang Dipecat: Saya Pendiri Hanura, OSO Itu Baru Kemarin Gabung
Saya adalah pendiri Partai Hanura. OSO itu baru kemarin (bergabung di Hanura). Saya dari Hanura itu berdiri.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Ketua DPD Hanura Nusa Tenggara Timur Jimmi Sianto mengatakan, surat keputusan pemberhentian kepada dirinya yang dikeluarkan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ilegal atau tidak sah.
Menurut Jimmi, surat keputusan sah apabila ditandatangani juga oleh Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifuddin Sudding.
Namun, surat keputusan yang sudah dikeluarkan justru ditandatangi Oesman Sapta dan Wakil Sekjen Partai Hanura.
"Saya adalah pendiri Partai Hanura. OSO itu baru kemarin (bergabung di Hanura). Saya dari Hanura itu berdiri. Surat keputusan itu biasanya ditandatangani ketua umum dan sekjen bukan wakil sekjen," kata Jimmi kepada sejumlah wartawan, Senin (15/1/2018) malam.
Jimmi mengaku siap dipecat dari Hanura jika melakukan kesalahan yang fatal. Namun, jika tidak, dia akan terus melawan.
"Sebelum OSO memecat saya, saya sudah memberi mosi tidak percaya. Rohnya Partai Hanura itu ada di Pak Wiranto. Saya mau katakan kepada warga NTT bahwa saya masih Ketua Hanura NTT," kata Jimmi.
Jimmi bersama teman pengurus daerah Hanura menginginkan Wiranto kembali menjadi ketua umum Partai Hanura.
"Dalam waktu dekat, kami sebagian besar pengurus DPD Hanura akan bertemu Pak Wiranto untuk jadi ketua umum guna menyelamatkan Partai Hanura," ucapnya.
Menurut Jimmi, ia bersama pengurus DPD NTT dan DPC dari sejumlah kabupaten dan kota telah membahas dan membuat rekomendasi untuk memilih Wiranto kembali menjadi ketua umum Hanura.
"Sebab, memang Pak Wiranto layak dan tepat untuk memimpin kembali partai ini sehingga tidak menimbulkan kekisruhan," lanjutnya.
Jimmi mengaku, pihaknya membuat mosi tidak percaya terhadap Oesman karena sikap tidak konsistennya Oesman pada penyaringan dalam pilkada.
"Kami punya peraturan organisasi, tetapi praktiknya sering suka ambil keputusan sendiri. Hari ini kami sudah bersepakat bersama dan menyerahkan surat keputusan, tetapi besok bersepakat dengan pihak lain kemudian mencabut SK. Ini tentu menimbulkan kekisruhan," katanya.
Akibat sikap Oesman yang tidak konsisten, Hanura tidak bisa mencalonkan bupati dan wakil bupati di tiga kabupaten di NTT, yakni Kabupaten Kupang, Sikka, dan Ende.
Padahal, di tiga kabupaten itu, Hanura memiliki kursi di DPRD, yakni Kabupaten Sikka 4 kursi, Kupang 4 kursi, dan Ende 3 kursi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.