Apakah Ayah Peracun Anak di Cirebon Alami Gangguan Jiwa, Ini yang Dilakukan Polisi
Petugas sudah melayangkan surat permohonan tes kejiwaan itu ke RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Cirebon segera memeriksa kondisi kejiwaan M Taufik (27) yang meracun anak kandungnya, Kaisar Alfikar, hingga meninggal dunia.
Petugas sudah melayangkan surat permohonan tes kejiwaan itu ke RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
Baca: Saat Bupati Cantik Sri Wahyuni Membangkang
"Tinggal menunggu jawaban dari RSUD Arjawinangun untuk pelaksanaannya," kata IPTU Iwa Mashadi, Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Cirebon usai rekonstruksi meninggalnya Kaisar Alfikar di rumah Taufik di Blok Wage, Desa Babakanlosari, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Senin (16/1/2018).
Ia mengatakan, tes itu dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan Taufik. Normal ataukah terganggu.
Hingga kini sedikitnya 8 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh petugas.
"Hasil tes kejiwaan juga sebagai pertimbangan proses persidangan," kata Nurul Yustiani, Jaksa Fungsional Kejari Sumber yang hadir di rekonstruksi tersebut.
Ia mengatakan, tes kejiwaan itu menjadi rujukan jalannya persidangan seperti apa.
Hingga kini Taufik masih sering menangis saat mengingat perbuatannya terhadap Kaisar.
Seperti halnya dalam proses rekonstruksi kali ini.
Saat memasuki rumahnya, Taufik terlihat mematung di dekat pintu.
Ia tampak tak bisa menahan air matanya.(*)