Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Hakim di Jawa Tengah Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Selama rentang waktu 2017, tiga hakim di Jawa Tengah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
zoom-in Tiga Hakim di Jawa Tengah Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Selama rentang waktu 2017, tiga hakim di Jawa Tengah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Asisten Penghubung KY Jawa Tengah, Muhammaf Farhan, mengatakan, secara nasional KY menerima 58 hakim yang dilaporkan oleh masyarakat.

"Yang jelas di Jawa Tengah ada tiga hakim yang dilaporkan ke KY," kata Farhan, Rabu (17/1/2018).

Meski tidak menyebut nama hakim dan dilaporkan atas perkara apa, namun Farhan mengatakan, laporan tersebut saat ini telah diproses administrasi dan telah direkomendasikan sanksi.

"Skala nasional total ada 58 hakim yang dilaporkan ke KY. Paling banyak dari Jawa Timur ada 13 hakim yang dilaporkan, DKI Jakarta, Sumatera Utara dan Bali ada empat, Jawa Barat dan Jateng tiga hakim," katanya.

Dari 58 hakim yang dilaporkan tersebut, 39 diantaranya direkomendasikan mendapat sanksi ringan, 14 hakim mendapat rekomendasi sanksi sedang dan lima hakim mendapat sanksi berat.

Berita Rekomendasi

Hakim ini terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Jenis pelanggaran yang dimaksud berupa salah ketik, tidak profesional, bersikap tidak adil, narkoba, perselingkuhan, tidak menjaga martabat hingga rangkap jabatan.

Terkait pelaporan yang diterima Penghubung KY Jateng, Farhan mengaku mengalami kenaikan dibanding tahun 2016.

Di tahun 2017, Penghubung KY Jateng menerima 67 laporan dan konsultasi, meningkat dari tahun sebelumnya yakni 59 laporan dan konsultasi.

"Ada kenaikan dibanding tahun 2016. Hal ini karena kami gencar sosialisasi tidak hanya di Kota Semarang tapi seluruh kabupaten di Jawa Tengah," katanya.

Gencarnya sosialisasi ini, kata Farhan, membuat masyarakat semakin mengerti dan mengetahui keberadaan serta tugas dan fungsi Penghubung Komisi Yudisial.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas