Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nelayan Pantura Dapat Gunakan Cantrang, Ganjar Ucapkan Ini untuk Menteri Susi

Nelayan di perairan Jawa diperbolehkan kembali menggunakan cantrang tapi harus mengikuti beberapa syarat.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Nelayan Pantura Dapat Gunakan Cantrang, Ganjar Ucapkan Ini untuk Menteri Susi
youtube
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti temui nelayan yang berunjuk rasa. 

Ketika kemudian diumumkan perpanjangan penggunaan cantrang di enam wilayah, Ganjar langsung mengucapkan terimakasih kepada Menteri Susi.

"Saya sampaikan terima kasih dan saya akan membantu, yang penting nelayan bisa makan. Bu Susi bahkan mengirim video orasinya pada saya," katanya.

Perpanjangan cantrang di enam wilayah, yaitu Batang, Kota Tegal, Rembang, Pati, Juwana, dan Lamongan.

Syaratnya, izin penggunaan cantrang diberikan selama masa peralihan, nelayan tidak melaut keluar dari Pantai Utara Pulau Jawa, tidak menambah kapal, dan harus melakukan pengukuran ulang kapal.

KKP juga membentuk satuan tugas (satgas) pengalihan alat tangkap. Satgas bertugas mendata seluruh nelayan cantrang yang belum melakukan pengalihan alat tangkap.

Satgas juga membantu nelayan dalam pengurusan di bank untuk mendapat kemudahan dalam kredit pembiayaan alat tangkap pengganti.

Dalam proses pendataan kapal, satgas harus memperhatikan tiga hal. Yakni, memastikan jumlah dan kategorisasi kapal.

Berita Rekomendasi

Untuk memastikan hal ini, maka nelayan harus memberikan data yang valid dan presisi untuk memastikan bantuan alat tangkap bagi kapal di bawah 10GT benar-benar tepat sasaran.

Selanjutnya, memastikan penegak hukum memiliki pemahaman yang sama bahwa nelayan diperbolehkan melaut selama masa peralihan.

Dalam pengurusan izin kapal, Ganjar meminta sistem jemput bola yaitu bukan nelayan yang datang ke kantor pemerintah namun petugas yang mendatangi nelayan.

"Tujuannya memudahkan, juga akan lebih cepat kalau jemput bola," tegas politikus PDI Perjuangan ini.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas