Rumah Ibadah Tak Menerima Uang Bansos, Diduga Dikorupsi
Berdasarkan keputusan Gubernur Sumut tentang daftar penerima hibah berupa uang P-APBD 2017, tercatat ada 1847 rumah ibadah yang menerima bansos
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diduga tidak menyalurkan uang bantuan sosial rumah ibadah sesuai keputusan Gubernur Sumut. Pasalnya, tidak sedikit rumah ibadah yang tidak menerima uang bansos 2017.
Berdasarkan keputusan Gubernur Sumut tentang daftar penerima hibah berupa uang P-APBD 2017, tercatat ada 1847 rumah ibadah yang menerima bansos. Tapi, pada kenyataannya banyak pengurus rumah ibadah tidak menerima uang tersebut meskipun terdaftar.
Pengurus Masjid Nurul Hidayah, Sei Agul, Medan Barat, Kusmini, meneteskan air mata saat Tribun Medan/Tribun-Medan.com, memperlihatkan daftar penerima bansos. Ia mengakui, pernah mengantarkan proposal renovasi pembangunan masjid.
Tapi, hingga akhir Desember 2017, belum ada informasi ataupun pemberitahuan tentang kejelasan proposal yang mereka layangkan. Saking girangnya melihat daftar penerima bansos yang disodorkan Tribun Medan, ia berulangkali mengucap syukur kepada Tuhan.
"Alhamdulilah sekali ya Allah. Dimana-mana masjid cantik, sehingga kami pengin melakukan renovasi," ujarnya sembari menyeka air mata di pipinya saat beberapa pekan lalu.
Perempuan paru bayah ini menambahkan, pengurus masjid berencana melakukan renovasi. Seperti, mengganti pintu dan jendela kaca. Apalagi, pintu dan jendela sudah keropos karena banyak rayap.
Selama ini, kata dia, pembangunan masjid ataupun renovasi mengandalkan sumbangan dari jemaah. Karena itu, ia bersama beberapa pengurus masjid mencari alternatif pembiayaan seperti mengajukan proposal kepada Pemprov Sumut.
Menurutnya, tidak gampang mengajukan proposal bantuan sosial rumah ibadah karena pemohon harus berulangkali datang ke Pemprov Sumut. Ihwalnya, rekannya, seorang ustad yang membawa proposal masjid. Tapi ditolak karena harus datang sendiri.
“Kemudian, saya datang sendiri mengantar proposal ke lantai tiga Pemprov Sumut. Saya masukkan proposal atas saran orang yang bertemu di Masjid Agung Medan,” katanya.
Ia menceritakan, sejak 1990 berjuang sama suaminya untuk membangun masjid secara swadaya. Mereka kumpulkan uang secara perlahan membeli tanah, dan membangun sedikit demi sedikit hingga akhirnya masjid kukuh.
Seusai wawacara bersama Tribun Medan/Tribun-Medan.com, beberapa hari kemudian, ia datang ke Pemprov Sumut. Kusmini didampingi beberapa pengurus masjid. Tapi, pihak Bina Sosial menyatakan Masjid Nurul Hidayat tidak menerima bansos.
Pengurus masjid lainnya, Aradi menambahkan, pegawai bina sosial memberikan penjelasan pada surat keputusan Gubernur Sumut di P-APBD ada daftar masjidnya. Bahkan, tercantum diurutan nomor 200-an penerima bansos.
“Setelah itu, kami diarahkan ke petugas lain, namun dinyatakan kami tidak menerima bansos karena tidak ada disposisi. Barangkali masjid kami kecil dan masyarakatnya tidak vokal sehingga dipermainkan,” ujarnya.