Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Ditegur Saat Bercanda, Yuda Hantam Linggis ke Kepala Jumarno Hingga Tewas

Bayu didakwa menganiaya rekan kerjanya sesama kuli bangunan, Jumarno, hingga meninggal dunia.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tak Terima Ditegur Saat Bercanda, Yuda Hantam Linggis ke Kepala Jumarno Hingga Tewas
surya/sutono
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Muhammad Yuda (25) alias Bayu didakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (22/1/2018), Bayu didakwa menganiaya rekan kerjanya sesama kuli bangunan, Jumarno, hingga meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Andhy Bolifaar mendakwa Yuda melanggar pasal 338 KUHP.

"Perbuatan itu dilakukan terdakwa di proyek pembangunan rumah di Jalan Durian, Kecamatan Gunungpati pada Rabu (1/11/2017) lalu sekitar pukul 14.00," ujar Andhy membacakan dakwaannya.

Yuda juga didakwa subsidair melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang seperti yang diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sidang yang dipimpin hakim Manungko Prasetyo ini menghadirkan lima orang saksi
Suryanto, Agus Supriyanto, Sunyono yang ketiganya juga kuli bangun, adik korban Sri Wartini dan seorang anggota Polrestabes Semarang, Pradana Eka.

Berita Rekomendasi

Di depan majelis hakim, saksi Suryanto menuturkan, kejadian penganiayaan itu terjadi di lantai dua proyek rumah yang sedang dikerjakan.

Saat itu, terdakwa dan korban sedang menaikkan atap seng dari lantai satu ke lantai dua.

Saat menaikkan seng ini terdakwa bercanda hingga ditegur oleh korban.

Korban menegur terdakwa dengan kalimat ,"ojo do gojek, mengko nek wesine nibani kowe piye? Opo tak bleke kowe? (jangan bercanda, nanti besinya jatuh menimpa kamu bagaimana? Apa besinya saya jatuhkan ke kamu sekalian?".

Teguran ini rupanya membuat terdakwa tersinggung meski tidak langsung mendatangi korban.

Terdakwa masih bekerja mengaduk campuran pasir dan semen selang 10 menit kemudian.

"Lalu saya lihat Yuda bawa linggis dari lantai satu naik ke lantai dua," kata Suryanto.

Jumarno yang saat itu sedang jongkok mengikat besi tiba tiba dipukul dari belakang oleh Yuda menggunakan linggis.

Pukulan linggis ini mendarat di kepala bagian belakang korban hingga tersungkur.

"Kami sempat melerai tapi diancam terdakwa pakai linggis," katanya.

Setelah mengancam saksi, terdakwa kembali memukulkan linggis di bagian punggung korban hingga meninggal dunia.

Terdakwa ditangkap di rumahnya di Desa Menawan, Klambu, Kabupaten Grobogan.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas