Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OPD dan Camat se-Kabupaten Kebumen Kaget saat Sang Bupati Umumkan Statusnya sebagai Tersangka

Informasi mengenai status tersangka tersebut justru disampaikan langsung oleh Bupati Yahya Fuad, pada rapat dinas mendadak di Ruang Jatijajar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in OPD dan Camat se-Kabupaten Kebumen Kaget saat Sang Bupati Umumkan Statusnya sebagai Tersangka
Tribun Jateng/Nurul Huda
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, bersama Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, seusai aksi penandatanganan komitmen koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi antara KPK dengan Bupati/Wali Kota se Jateng, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Komplek Kantor Gubernur, Selasa (18/10/2016). TRIBUN JATENG/NURUL HUDA 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Yahya telah menerima pemberitahuan sebagai tersangka itu, Sabtu (20/1/2018) pekan lalu.

Yang menarik, informasi mengenai status tersangka tersebut justru disampaikan langsung oleh Bupati Yahya Fuad, pada rapat dinas mendadak di Ruang Jatijajar, kompleks Pendapa Rumah Dinas Bupati Kebumen, Senin (22/1/2018).

Penyampaian bupati ini tentu saja mengagetkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Kebumen, yang diundang dalam rapat tersebut.

"Untuk itu bupati minta maaf kepada seluruh masyarakat Kebumen," kata Kepala Bagian Humas Setda Kebumen, Sukamto, Senin kemarin.

Baca: Saksi Sebut Proyek e-KTP Bancakan Tiga Partai, Kuning, Merah dan Biru Terlibat

Kendati menghormati keputusan KPK, kata Sukamto, Bupati Yahya tetap menolak tuduhan telah menerima gratifikasi.

BERITA REKOMENDASI

Yahya berdalih, apa yang diterimanya kala itu bukanlah gratifikasi lantaran posisi dia saat itu sebagai pengusaha, bukan pejabat publik.

Penerimaan itu sama sekali tidak terkait dengan jabatannya, karena terjadi sebelum ia dilantik sebagai bupati Kebumen.

Dalam rapat yang mendadak hening itu, Yahya menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati Kebumen kepada jajarannya.

Ia ingin fokus menjalani proses hukum sehingga kasus yang membelitnya tidak mengganggu jalanya roda pemerintahan.

Baca: Identitas Jasad Perempuan Mulutnya Disumbat Terungkap, Dia Ternyata Dera Dewanti Warga Semarang


"Namun saran dari para pimpinan OPD, agar bupati tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Sukamto.

Namun kata Sukamto, Sekda maupun pimpinan OPD menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kpada bupati.

Jika memang harus mundur, langkah Yahya disarankan tidak tergesa-gesa.

OPD, kata Sukamto, menginginkan agar Bupati Yahya bisa menyelesaikan masalah-masalah krusial terlebih dahulu, untuk memastikan program-program utamanya terkait pengentasan kemiskinan bisa berjalan dengan baik.

Dalam rapat itu, Yahya berpesan kepada jajaran OPD untuk tetap bersemangat bekerja dan serius melaksanakan program-program pembangunan yang telah dicanangkan bersama.

Bupati, kata Sukamto, juga beritikad baik untuk mengikuti seluruh proses hukum, dan memberikan fakta-fakta yang sebenarnya di pengadilan.

"Bupati mohon didoakan agar diberikan kekuatan, kesehatan dan kesabaran dalam menjalani ujian tersebut," kata Sukamto.

Baca: Ditlantas Polda Metro Jaya Tolak jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi

KPK memang tengah menangani kasus korupsi di Kebumen.

Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), Oktober 2016 lalu, KPK kemudian menetapkan beberapa tersangka kasus suap pejabat, di antaranya Sekda Kebumen Adi Pandoyo yang telah diputus bersalah.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto (PDIP), Sigit Widodo (PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen), anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari (PDIP) dan Suhartono (PAN); Sekda Kebumen, Adi Pandoyo; Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo.

KPK telah memproses lima orang hingga divonis bersalah di tingkat pertama, antara lain Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, Adi Pandoyo, Hartoyo, serta Basikun.

Sementara, satu tersangka lainnya, Dian Lestari, masih dalam proses penyidikan. (tribunjateng/cetak/aqy/kps)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas