DPRD Kaltara Susun Raperda Keselamatan Transportasi Air, Bakal Ada Perubahan Model Speedboat?
Ketua Pansus Raperda ini Asnawi Arbain menjelaskan model speedboat akan diatur sedemikian rupa dalam raperda mencakup panjang, lebar, dan tinggi
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Salah substansi yang akan dimuat dalam Raperda tentang Kepelabuhanan, Keselamatan, dan Kenyamanan Pelayaran Rakyat di Kalimantan Utara inisiatif DPRD Kalimantan Utara ialah model speedboat.
Ketua Pansus Raperda ini Asnawi Arbain menjelaskan model speedboat akan diatur sedemikian rupa dalam raperda mencakup panjang, lebar, dan tinggi speedboat, termasuk kapasitas penumpang, dan jendela darurat.
Untuk memenuhi standar tersebut maka duatur pula substansi keharusan pengusaha speedboat menyediakan armada sesuai standar peraturan daerah. Jika tidak bakal ada sanksi.
"Tentunya raperda ini nanti diberikan sanksi. Hal teknis soal berapa panjang, lebar, speedboat itu kita harus kaji dulu dengan ahlinya," kata anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini saat disua Tribun, Rabu (24/1/2018).
Pengusaha lanjutnya akan diberi tenggat waktu transisi merenovasi model speedboatnya berdasarkan ketentuan.
"Kalau langsung diterapkan, kasihan pengusahanya. Jadi perda itu nanti mengatur waktu transisinya," ujarnya.
Selain standarisasi speedboat, raperda ini juga menekankan konsisten pengawasan operasional pelayaran yang dilakukan oleh instansi berwenang.
"Ini penting, karena kalau pun speedboat besar diisi penumpang yang banyak, melampaui batas, jadi masalah juga," katanya.
Ada juga wacana menyediakan speedboat angkutan barang. Asnawi melihat banyak penumpang mengikutsertakan barang bawaan yang banyak. Hal ini juga kerap luput dari pantauan petugas.
"Itu juga jadi bahan kami bekerja. Seperti di pesawat udara kan kalau ada tambahan barang dikenakan tarif. Kita ingin semuanya teratur, supaya penumpang aman dan nyaman," ujarnya.
Asnawi menjelaskan, di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap moda transportasi air membuat aktivitas pelayanan harus dibarengi kontrol yang baik.
Ini untuk mengantisipasi terulangnya musibah kecelakaan yang terjadi dalam belakangan ini.
Asnawi mengatakan, Raperda tentang Kepelabuhanan, Keselamatan, dan Kenyamanan Pelayaran Rakyat di Kalimantan Utara inisiatif DPRD Kalimantan Utara ini bisa ditetapkan paling cepat bulan Mei nanti. (Wil)