Waspadalah! Peredaran Uang Palsu di Pantura Jawa Meningkat
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal (KPw BI) menemukan 4.457 lembar uang yang diragukan keasliannya atau palsu pada 2017.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM,TEGAL - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal (KPw BI) menemukan 4.457 lembar uang yang diragukan keasliannya atau palsu pada 2017.
Uang palsu itu ditemukan di pantura Jateng atau di wilayah eks-Karesidenan Pekalongan (Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Batang, Kota Tegal, Kota Pekalongan).
Angka tersebut naik 32 persen dibandingkan uang palsu pada 2016 yang berjumlah 3.382 lembar.
Namun, jika dibandingkan tahun sebelumnya yakni 2015 jumlah peredaran uang palsu menurun lima persen dari 3.680 lembar menjadi 3.382.
Sedangkan untuk peredaran uang, BI Tegal telah mengeluarkan uang sebanyak Rp 8,930 triliun pada 2017. Angka itu meningkat ssbesar 1,3 persen dibandingkan pada 2016 sebesar Rp 8,812 triliun.
Kepala BI Tegal, Joni Marsius, mengatakan peningkatan temuan uang palsu tersebut menunjukkan hasil positif kerja keras aparat hukum mengungkap kejahatan uang palsu.
"Kerja sama bank sentral dengan aparat penegak hukum dalam menekan angka peredaran uang palsu membuahkan hasil," kata Joni saat sosialisasi keasliaan uang rupiah di Kantor BI Tegal, Rabu (24/1/2018).
Selain itu, peningkatan itu juga lantaran masyarakat dan perbankan semakin memahami keaslian uang.
Masyarakat dan perbankan semakin paham, peduli, dan sadar untuk melaporkan kepada BI apabila menemukan uang palsu.
Karena itu, pihaknya akan terus mengintensifkan sosialisasi keaslian uang rupiah dan kegiatan kas keliling yang dilakukan di berbagai daerah.
"Saya mohon kepada masyarakat, termasuk ke kasir dan pihak perbankan, jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, langsung lapor pihak berwajib. Jangan dikembalikan lagi sama orangnya, bisa saja dia korban," tegas Joni.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Bambang, yang ikut dalam kegiatan itu mengungkapkan, jika kasir pasar modern, dan pihak perbankan atau siapa saja yang menerima uang palsu, jangan disita atau disimpan.
"Dalam penanganan tindak pemalsuan uang, kasir jangan menyimpan uang itu, lebih baik langsung melapor ke kami. Dari uang kecil, bisa membogkar perkara lebih besar," kata Bambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.