Kasus Proyek Rehabilitasi DAS, Dua ASN Dijebloskan ke Tahanan
Proyek ini diduga merugikan negara, dan menyeret nama Nazalius, yang ketika itu berstatus sebagai Kepala Dinas Kehutanan Babel.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Nazalius akhirnya ditahan, Kamis Malam (25/1/2018).
Pegawai negeri sipil (PNS) ini ditetapkan menjadi tersangka, dalam statusnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di proyek rehabilitasi DAS Hutan Lindung Pantai Airanyir Merawang Bangka, tiga tahun lalu.
Proyek ini diduga merugikan negara, dan menyeret nama Nazalius, yang ketika itu berstatus sebagai Kepala Dinas Kehutanan Babel.
Selain Nazalius, seorang PNS lainnya di kantor dinas yang sama, Firyadi selaku PPTK proyek ikut dijebloskan ke penjara, Kamis Malam (25/1/2018).
Keduanya digelandang jaksa menuju Lapas Tuatunu Pangkalpinang, untuk menjalani proses penahanan hingga 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Supardi, Kamis Malam (25/1/2018) menyatakan, sebelum menahan Nazalius dan Firyadhi, pihaknya lebih dulu menahan Aan Sukayat.
Baca: Syarief Hasan: Fitnah, e-KTP Program Pemerintah yang Harus Dilaksanakan, Tapi Jangan Dikorupsi !
Aan Sukayat merupakan kontraktor proyek ini, yang dijebloskan ke penjara bulan lalu. Aan Sukayat, Nazalius dan Firyadhi, diduga bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi sehingga membuat negara merugi Rp 400 Juta.
"Kejari Bangka melakukan penahan terhadap Tersangka Nazalius yang bertindak sebagai PA/PPK fan Firyadhi sebagai PPTK dalam kegiatan rehabilitasi DAS Airanyir pada Dinas Kehutanan Propinsi Babel. Proyek dilaksanakan Tahun Anggaran 2014, dimana merugikan keuangan Negara kurang lebih Rp 400 Juta," katanya.
Penahanan dilakukan menurutnya demi kepentingan penyidikan perkara. Jaksa menahan Nazalius dan Firyadhi, Kamis Malam (25/1/2018), sama seperti ketika jaksa menahan kontraktor proyeksi, Aan Sukayat, bulan sebelumnya.
"Malam ini giliran Nazalius dan Firyadhi yang kita tahan demi kepentingan penyidikan perkara. Penahanan keduanya, sama seperti penahanan tersangka sebelumnya, Aan Sukayat," tegasnya.
Dilansir sebelumnya disebutkan, Jaksa Pidsus di Kantor Kejari Bangka menetapkan Aan Sukayat (46) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi (Tipikor) proyek rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) Lintas Timur Airanyir Merawang Bangka. Kontraktor sekaligus Direktur CV Johar Putra itu diduga telah merugikan negara.
Baca: Rahasia Mudahnya Anthony Ginting Tumbangkan Wakil Hong Kong
Aan Sukayat (46), Warga Sumedang Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka melalui proses panjang, dimulai dari penyelidikan. Kemudian beberapa waktu kemudian, surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan Kejari Bangka pada Tanggal 13 September 2017.
Dalam Sprindik dijelaskan tentang pidana korupsi kehutanan rehabilitasi DAS Hutan Lindung Rebo berlokasi di Pantai Airanyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2014.
Tak lama kemudian, Aan Sukayat ditahan jaksa. Tersangka dititipkan di Lapas Tuatunut Pangkalpinang guna kepentingan penyidikan perkara. Kini, Aan tak sendiri karena Nazalius dan Firyadhi, menyusulnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.