Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Dera Dewanti Ternyata Masih Tetangga Beda Blok, Polisi Meringkusnya di Riau

Kasus pembunuhan Dera Dewanti Dirgahayu (38) yang tubuhnya ditemukan di kawasan Waduk Cengklik menghebohkan masyarakat Boyolali dan sekitarnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pembunuh Dera Dewanti Ternyata Masih Tetangga Beda Blok, Polisi Meringkusnya di Riau
Tribun Jateng/Akbar Hari Mukti
Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Dera dalam rilis perkara di Mapolres Boyolali, Minggu (28/1/2018). TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI 

Baca: Sambil Menangis Sesenggukan Pelaku Pelecehan Seksual di National Hospital Meminta Maaf

Merasa panik, KY membawa korban yang sudah tak bernyawa ke mobil milik korban, Jazz silver berpelat nomor AB 1921 VS.

KY kemudian mengendarai mobil itu dan membuang Dera pada Senin dini hari.

"Hari itu juga dia berangkat ke Riau. Mobil Dera ini diparkir di Stasiun Bekasi Kota," ungkapnya.

Aries mengatakan mobil dan pelaku ini ditemukan pada hari yang sama.

"Jadi kami membagi dua tim, yang satu membekuk KY di Riau. Satu tim lagi membawa mobil yang diparkir di Stasiun Bekasi Kota itu," tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Aries mengatakan KY sebenarnya ingin menjual mobil Dera tersebut.

Mayat perempuan cantik tanpa busana yang ditemukan di sebelah selatan Waduk Cengklik Sawahan Boyolali Senin pagi, terungkap identitasnya. Dia adalah Dera Dewanti.
Mayat perempuan cantik tanpa busana yang ditemukan di sebelah selatan Waduk Cengklik Sawahan Boyolali Senin pagi, terungkap identitasnya. Dia adalah Dera Dewanti. (Facebook)
BERITA REKOMENDASI

BPKB Jazz itu tetap dibawa pelaku ke Riau.

"Selama pelarian lima hari, pelaku belum sempat menjual barang hasil curian. Dia hanya membawa uang yang ada di dompet korban sebesar Rp 2,7 juta. Dari Bekasi, pelaku lantas naik kereta ke Sumatera. Dia ditangkap di Indragiri Hulu," terang Kapolres.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya sepatu, sandal, BPKB, tas, dan ikat pinggang.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan seumur hidup," paparnya.


Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas