Kalah Berjudi, Bobol Rumah Warga Kevin Ditembak Polisi
Dari rumah milik Anton Sudarmaji (35), Kevin menggasak satu unit TV LED merk Toshiba 43 inci, celengan plastik, dan perhiasan imitasi berupa gelang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ervin alias Kevin kebingungan usai kalah judi.
Ia bingung karena tak ada uang yang harus dibawa ke rumah. Gelap mata, Ervin yang merupakan warga Jalan Gelatik, Dusun VII, Desa Mulio Rejo, Sunggal membobol rumah warga di Jalan Orde Baru, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal.
Dari rumah milik Anton Sudarmaji (35), Kevin menggasak satu unit TV LED merk Toshiba 43 inci, celengan plastik, dan perhiasan imitasi berupa gelang.
Kemudian, tersangka pun menjual barang curian itu pada temannya Aguan alias Memory (32) warga Jalan Sentosa, Sunggal.
"Tersangka Ervin ini sudah pernah melakukan pencurian sebelumnya. Ia mencuri kabel Telkom dan besi," ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Senin (29/1/2018) sore.
Ia mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah polisi memeriksa saksi-saksi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, diketahuilah pelaku pencurian ini bernama Ervin.
Baca: Lagi Bulan Madu, Pasutri Ditangkap karena Mencuri Ponsel
"Karena melawan saat ditangkap, kami terpaksa menindak tegas tersangka. Apalagi, tersangka sudah lebih dari sekali beraksi," ungkap Wira.
Sementara itu, tersangka Aguan ditangkap Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak berkat keterangan tersangka Ervin. Aguan membeli TV curian itu dari Ervin dengan harga 'miring'.
Saat diwawancarai Tribun, kedua tersangka enggan berkomentar. Mereka lebih memilih bungkam dan menundukkan kepalanya dalam-dalam.
Namun, ketika diinterogasi polisi, tersangka Ervin mengakui semua perbuatannya. Ia beralasan mencuri karena sudah tak punya uang usai kalah judi.
"Dari hasil pemeriksaan urine pelaku, ia positif menggunakan narkoba. Menurut keterangannya, ia sudah lama kecanduan sabusabu," pungkas Wira.
Semua barang bukti yang sempat dijual tersangka berhasil ditemukan polisi. Barang bukti itu ditemukan pada tersangka Aguan. (Ray/tribun-medan.com)