Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penganiaya KH Umar Basri Tenyata Alami Gangguan Jiwa Berat Sejak Usia 15 Tahun

Tim dokter yang memeriksa kondisi tersangka kasus penganiayaan pengasuh pesantren Al Hidayah Cicalengka Kabupaten Bandung, KH Umar Basri

Editor: Sugiyarto
zoom-in Penganiaya KH Umar Basri Tenyata Alami Gangguan Jiwa Berat Sejak Usia 15 Tahun
istimewa
KH Umar Basri di ruang perawatan RS Al Islam, Kota Bandung 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim dokter yang memeriksa kondisi tersangka kasus penganiayaan pengasuh pesantren Al Hidayah Cicalengka Kabupaten Bandung, KH Umar Basri menegaskan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa berat.

‎"Yang bersangkutan pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jabar pada 26 Juni 2017-24 juli 2017. Yang bersangkutan dipulangkan dan diminta rawat jalan tapi ternyata riwayat berobat tidak teratur," ujar dr Leony Widjadja, Ketua Komite Dokter RS Sartika Asih sekaligus dokter spesialis kesehatan jiwa di RS Sartika Asih, Jalan Mohammad Toha Bandung, Senin (29/1).

"Keterangan keluarga mengalami gangguan jiwa berat sejak usia 15 tahun."

Pihaknya sudah memerika kondisi tersangka pada 28-29 Januari dengan kondisi salah satunya berperilaku tidak sopan, kurang bisa menjawab pertanyaan, berbicara sendiri, berbicara tidak nyambung.

Tim dokter juga melakukan sesi wawancara namun selama wawancara pasien menjawab pertanyaan dengan tidak nyambung.

"Ditemukan adanya halusinasi di pikiran, bentuknya tidak bisa membedakan dunia khayal dan dunia nyata. Jalan pikiran tidak nyata, tidak konsisten," kata Leony.

BERITA TERKAIT

"Kesimpulan sementara, yang bersangkutan menderita gangguan jiwa berat dan hypertensi. Yang bersangkutan diharuskan untuk diobservasi selama 15 hari ke depan."

Dalam dunia medis, gangguan jiwa seperti ini disebut Skizofrenia.

Skizofrenia adalah gangguan mental kronis yang menyebabkan penderitanya mengalami delusi, halusinasi, pikiran kacau, dan perubahan perilaku.

Kondisi yang biasanya berlangsung lama ini sering diartikan sebagai gangguan mental mengingat sulitnya penderita membedakan antara kenyataan dengan pikiran sendiri.

Hadir Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto. ‎Leonny menambahkan, penelitian ‎akan mencari tahu apakah saat A melakukan tindakan tersebut dalam keadaan sadar atau sebaliknya.

Pasalnya, seseorang dengan riwayat gangguan jiwa memungkinkan jalan pikirannya terganggu.

"Itu perlu diperiksa, apakah saat kejadian si A ini pikirannya terganggu atau tidak karena yang bersangkutan punya riwayat medis punya gangguan jiwa," ujar Leonny.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas