Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi dan Warga Amankan Empat PSK yang Kerap Mangkal di Seputaran Terminal Giwangan

Empat Pekerja Seks Komersil (PSK) diamankan sejumlah warga Kampung Mrican, Giwangan, Umbulharjo, Minggu (28/1/2018).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi dan Warga Amankan Empat PSK yang Kerap Mangkal di Seputaran Terminal Giwangan
Tribun Bali
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Empat Pekerja Seks Komersil (PSK) diamankan sejumlah warga Kampung Mrican, Giwangan, Umbulharjo, Minggu (28/1/2018).

Keempat PSK tersebut yakni DSP (42), WJL (46), keduanya merupakan warga Bantul, LMW (48) warga Banyuwangi, dan SWI (42) warga Grobogan Jawa Tengah.

Turut serta dalam proses pengamanan sejumlah PSK ini, Bhabinkamtibmas Giwangan, Bripka Basyori Anwar SH, Babinsa, Kanit Binmas, Sabhara, Piket Reskrim, dan unit Intel Polsek Umbulharjo.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Sutikno menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika masyarakat Kampung Mrican pada Minggu (28/01/2018) pagi, melaksanakan kegiatan kerja bakti.

Baca: Mengenal Mbah Moedjair, Sang Penemu Ikan Mujair yang Kalah Tenar dari Penemuannya

Ketika tengah melaksanakan kerja bakti, kemudian sejumlah warga melihat PSK yang sering beroperasi di sekitar Terminal Giwangan.

Berita Rekomendasi

"Oleh warga, para PSK ini kemudian diamankan di Balai Manunggal Mrican, Giwangan," ujarnya.

Karena dianggap meresahkan masyarakat, warga Kampung Mrican kemudian melapor kejadian itu kepada Polsek Umbulharjo guna penanganan lebih lanjut.

"Jadi, PSK yang diamankan oleh warga ini merupakan hasil dari kesepakatan musyawarah yang dilaksanakan sebelumnya dibalai Manunggal Mrican Giwangan," terangnya.

Baca: Yusril: Seorang Polisi tidak Bisa Menjabat sebagai Gubernur Sementara

Petugas yang datang ke lokasi kemudian mengamankan para PSK dengan membawanya ke Mako Polsek Umbulharjo untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan yang disampaikan di hadapan petugas kepolisian, keempatnya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan akan menjalani hidup dengan semestinya.

"Keempatnya dilakukan pembinaan, dan membuat surat pernyataan yang pada isinya tidak akan melakukan perbuatannya lagi. Mereka ada yang mengaku akan bekerja berjualan lotek, memungut sampah dan lainnya," ungkap dia. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas