Guru SD Cabuli Muridnya, Semula Hanya Mencium, Lama-lama Lakukan Ini
Guru honor di salah satu SDN Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar ini, Rahmat Hidayat alias Rahmat (26) berurusan dengan polisi.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Guru honor di salah satu SDN Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar ini, Rahmat Hidayat alias Rahmat (26) berurusan dengan polisi.
Ia dilaporkan telah mencabuli anak didiknya sendiri.
Informasi diperoleh, peristiwa tersebut semula Rahmat lakukan kepada seorang siswi sebut saja Melati, sekitar Desember 2017 silam.
Rahmat yang tidak mampu menahan diri, mencium bibir dan meremas dada siswinya.
Perbuatan cabul tersebut kemudian terungkap setelah beberapa siswi lainnya mengalami dan menceritakan hal yang sama.
Ini mematik kegaduhan guru dan orangtua korban.
Hingga pada Sabtu (27/1/2018) sekitar pukul 11.00 tadi, Rahmat yang semula sedang asyik memberikan pelajaran kepada siswa-siswinya.
Ia pun tak berdaya menghindar saat orangtua korban bersama warga setempat mendatanginya.
Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Sungai Tabuk, AKP Idit Aditya saat dikonfirmasi terkait hal itu dirinya pun membenarkan.
"Betul, kepada tersangka kini ia kami jerat dengan pasal 82 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," tandas AKP Idit. (Banjarmasin Post, A Rizki Abdul Gani)