Hadiri Deklarasi Calon Kepala Daerah, ASN Bisa Diancam Hukuman
dijelaskan bahwa PNS atau ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Peraturan bagi aparatur sipil negara atau ASN atau PNS pada setiap tahapan pilkada yang diselenggatakan serentak tahun ini di Jawa Barat dinilai sangat ketat.
Kali ini, ASN dilarang memberikan komentar, share, atau me-like unggahan baik berupa teks, foto, atau video mengenai pasangan calon peserta pilkada, baik pilgub, pilwalkot, atau pilbup.
Peraturan tersebut diungkapkan dalam Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi ASN dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan ini digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar dan dihadiri para ASN Pemprov Jabar di Trans Studio Hotel, Selasa (30/1/2018).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, mengatakan ASN dalam pilkada kali ini terikat Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 hal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 hal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Dalam sejumlah peraturan, katanya, dijelaskan bahwa PNS atau ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Baca: Hidayat: Seharusnya Mendagri Usulkan Aturan yang Membuat Pilkada Aman dan Nyaman
Untuk itu PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
Iwa mengatakan dalam pilkada ini ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik.
ASN dilarang mengunggah dan menanggapi, seperti like, komentar, dan sejenisnya, atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
Lebih ketat lagi, katanya, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Terakhir, ASN dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
"Ini sangat ketat, bukan lebih ketat lagi. Yang sudah jelas ketat adalah menghadiri deklarasi dengan atau tanpa menggunakan atribut, artinya kalau pakai pakaian preman pun kalau ketauan PNS, bisa ditindak," kata Iwa seusai menghadiri kegiatan tersebut.
Baca: Polri Bantah Kapolri Berikan Pesan Pada Bacagub Jawa Barat Irjen Anton Charliyan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, katanya, akam selalu melakukan pengawasan dan sosialisasi peraturan tersebut kepada semua ASN. Selama ini, katanya, sejumlah ASN dilaporkan terlibat dalam kegiatan pasangan calon kepala daerah akibat ketidaktahuan.
Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, mengatakan dalam tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota ini, pihaknya telah menindaklanjuti laporan mengenai 19 PNS atau ASN yang terlibat dalam kegiatan calon atau pasangan calon kepala daerah.
"Adapun 18 ini ada di Majalengka, Kota Banjar, dan Kabupaten Subang. Terakhir ada satu lagi dari Sumedang dan masih proses. Kasusnya ini meng-upload foto saat ikut deklarasi paslon, ada juga yang ikut serta mengantarkan paslon ke KPU saat pendaftaran. Ada PNS yang guru atau dari OPD," kata Harminus.
Dari 18 ASN tersebut, katanya, 7 di antaranya adalah kepala desa yang kemudian ditindak oleh direktorat yang berwenang. Sedangkan 11 ASN lainnya telah dilaporkan kepada Komisi ASN dengan tembusan kepada Kemendagri dan Kemenpan RB.
"Semoga dengan penandatanganan pakta integritas ini, semua ASN tidak ada yang terlibat lagi, cukup 19 ini saja. Kalau dalam kampanye tidak hanya etik pelanggaran sampai pemberhentian, bahkan ada juga denda dan pidana," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.