Sederet Fakta Nenek 92 Tahun yang Tebang Pohon Durian di Areal Tanahnya Lalu Dipenjara
Saulina boru Sitorus (92 tahun) alias Ompu (Oppu) dijatuhi hukuman penjara 1 bulan 14 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Saulina boru Sitorus (92 tahun) alias Ompu (Oppu) dijatuhi hukuman penjara 1 bulan 14 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara.
"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," ujar hakim Marsahal lalu mengetuk palu sidang, Senin (29/1/2018).
Kemudian hakim menanyakan Saulina terkait putusan yang baru saja dibacakan.
"Apakah ada yang ditanyakan terkait putusan tersebut," tanya Hakim kepada Saulina.
Hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 14 hari untuk Nenek Saulina.
Berikut beberapa fakta tentang persidangan Saulina.
Baca: Sering Difoto Saat Tertidur, Ini Alasan Masuk Akal Nagita Slavina
1. Lahir 19 Tahun Sebelum Indonesia Merdeka
Saulina alias Ompu Linda tampak bingung, dan menatap hakim dengan air mukanya yang kuyu.
Ia merintih, dan menjawab dalam bahasa Batak Toba, "Unang be sai sidang be ahu bapak. Nungnga matua ahu, nungga loja ahu dihatuaon hu on('Janganlah sidang lagi saya bapak. Saya sudah lelah di hari tuaku ini.)"
"Apakah ada yang ditanyakan terkait putusan tersebut," tanya Hakim kepada Saulina.
Hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 14 hari untuk Nenek Saulina.
Berikut beberapa fakta tentang persidangan Saulina.