Penipuan Jemaah Haji Ala PT SBL, Modusnya Cicil Biaya Umrah hingga Dapat Bonus
Perusahaan travel umrah, PT Solusi Balad Lumampah (SBL) terjerat kasus penipuan pada calon jemaah umrah.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Perusahaan travel umrah, PT Solusi Balad Lumampah (SBL) terjerat kasus penipuan pada calon jemaah umrah.
Pemilik PT SBL, Aom Juang Wibowo dan stafnya, Ery Ramdani ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menerapkan Pasal 378 KUH Pidana yang berisi tentang penipuan.
Tidak hanya itu, polisi juga menerapkan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bagaimana keduanya bisa dijerat pasal-pasal tersebut?
Kasus ini bermula saat Kementerian Agama menegur PT SBL lantaran menunda pemberangkatan umrah yang seharusnya pada Desember 2017 dan Januari 2018 menjadi Februari, Maret, April, dan Mei 2018.
Polda Jabar lantas menerima pengaduan dari sejumlah calon jemaah yang sudah mendaftar namun tidak kunjung diberangkatkan.
Polda Jabar menindaklanjutinya dengan serangkaian penyelidikan termasuk mencari penyebab penundaan keberangkatan.
Baca: Fifi Sebut Julianto Tak Juga Tinggalkan Veronica Meski Sudah Diperingatkan Ahok
Penyelidikan membuahkan hasil, selama 2017, Polda Jabar menyebut ada 30.273 jemaah yang mendaftarkan diri untuk umrah.
Mereka mendaftar secara konvensional atau menyetorkan uang langsung ke PT SBL.
Dana yang terkumpul dari 30.273 calon jamaah ini mencapai Rp 900 miliar.
Dari total yang mendaftar, baru 17.383 calon jemaah yang mendaftar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.