Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Tahanan Hampir Habis, Begini Nasib 2 Siswa SMK Tersangka Pembunuhan Driver Go Car

erkas perkara dua tersangka pembunuhan driver taksi online di Sambiroto, Tembalang, belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Masa Tahanan Hampir Habis, Begini Nasib 2 Siswa SMK Tersangka Pembunuhan Driver Go Car
Tribun Jateng/Akhtur Gumilang
Polrestabes Semarang menemukan mobil transportasi online Go Car milik Deni Setiawan di depan sebuah rumah, Jalan Hos Cokroaminoto, Barusari, Semarang Selatan, Kota Semarang, pada Senin (22/1/2018) pagi. TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berkas perkara dua tersangka pembunuhan driver taksi online di Sambiroto, Tembalang, belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Kedua tersangka yang masih duduk di bangku SMK di Kota Semarang ini telah ditahan sejak 23 Januari 2018.

Berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, masa penahanan di penyidik kepolisian maksimal 15 hari.

Merujuk dari amanah undang undang, penyidik harus menyelesaikan penyidikan dan pelimpahan berkas perkara ke Kejari Semarang dalam dua hari ke depan.

Kasi Pidum Kejari Semarang, Bambang rudi Hartoko, mengatakan, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan dan perampokan tersebut dari penyidik Polrestabes Semarang.

"Belum dilimpahkan," kata Bambang, Senin (5/2/2018).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Theodorus Yosep Parera, mengatakan, masa penahanan tersangka yang masih di bawah umur di penyidik kepolisian maksimal 15 hari.

"Itu tidak bisa diperpanjang masa penahanannya berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata Yosep.

Menurut Yosep, apabila dalam jangka waktu 15 hari penyidik belum merampungkan berkas perkara tersangka, maka berdasarkan amanat undang undang harus, kedua tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.

"Pasal 33 ayat (3) berbunyi penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan apabila jangka waktu 15 hari proses penyelidikan dan penyidikan belum selesai," ujar Yosep.

Yosep mengatakan, apabila waktu maksimal penahanan anak telah habis dan penyidik tetap melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, maka penyidik kepolsiian yang menangani perkara bisa dijerat pidana.

"Berdasarkan pasal 98, penyidik yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan pasal 33 ayat (3) maka akan dipidana paling lama dua tahun," pungkas Yosep. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas