Sisa Masa Penahanan Tinggal Dua Hari, Bagaimana Nasib Dua Tersangka Pembunuhan Driver Taksi Online?
Berkas perkara dua tersangka pembunuhan driver taksi online di Sambiroto, Tembalang, belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berkas perkara dua tersangka pembunuhan driver taksi online di Sambiroto, Tembalang, belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Kedua tersangka yang masih duduk di bangku SMK di Kota Semarang ini telah ditahan sejak 23 Januari 2018.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, masa penahanan di penyidik kepolisian maksimal 15 hari.
Merujuk dari amanah undang-undang, penyidik harus menyelesaikan penyidikan dan pelimpahan berkas perkara ke Kejari Semarang dalam dua hari ke depan.
Kasi Pidum Kejari Semarang, Bambang Rudi Hartoko mengatakan, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan dan perampokan tersebut dari penyidik Polrestabes Semarang.
Baca: Mengintip Kehidupan Ayam Kampus di Semarang: Tarifnya Rp 1 Juta untuk Biaya Kuliah dan Gaya Hidup
"Belum dilimpahkan," kata Bambang, Senin (5/2/2018).
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Theodorus Yosep Parera mengatakan, masa penahanan tersangka yang masih di bawah umur di penyidik kepolisian maksimal 15 hari.
"Itu tidak bisa diperpanjang masa penahanannya berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata Yosep.
Menurut Yosep, apabila dalam jangka waktu 15 hari penyidik belum merampungkan berkas perkara tersangka, maka berdasarkan amanat undang-undang harus, kedua tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.
Baca: Kalau Tim Enggak Ngebut Pakai Ojek Online, Mungkin Bupati Nyono Sudah Kabur Naik Kereta
"Pasal 33 ayat (3) berbunyi penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan apabila jangka waktu 15 hari proses penyelidikan dan penyidikan belum selesai," ujar Yosep.
Yosep mengatakan, apabila waktu maksimal penahanan anak telah habis dan penyidik tetap melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, maka penyidik kepolsiian yang menangani perkara bisa dijerat pidana.
"Berdasarkan pasal 98, penyidik yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan pasal 33 ayat (3) maka akan dipidana paling lama dua tahun," kata Yosep.