Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Guru MTs Puluhan Kali Setubuhi Siswinya di Bantul Kirim SMS 'Ma, Ayo ML'

tidak ada unsur kekerasan dan paksaan antara terdakwa dan korban karena keduanya melakukan hubungan intim didasari suka sama suka.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Terungkap, Guru MTs Puluhan Kali Setubuhi Siswinya di Bantul Kirim SMS 'Ma, Ayo ML'
Kolase/Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Poniman (54), seorang guru Bimbingan Konseling (BK) di sebuah MTS wilayah Imogiri, Bantul yang menyetubuhi anak didiknya sendiri berinisial A (16) divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul atas perbuatanya.

Dalam persidangan, Selasa (6/2/2018) dengan agenda pembacaan vonis, Poniman terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 karena sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sementara ayat 3 sebagai dasar tuntutan primer soal tindak kekerasan oleh terdakwa kepada korban tidak terbukti kebenarannya.

Pasalnya, fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa terdakwa dan korban A ternyata melakukan hubungan badan dengan dasar suka sama suka.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 10 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Subagyo dalam putusannya.

Usai mendengar putusan di hadapan Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota, Poniman berdiskusi sejenak dengan Penasehat Hukumnya, Yulia Hapsari.

Tak berapa lama, Poniman yang memakai kemeja putih dan peci keluar ruang sidang.

Berita Rekomendasi

Suasana hening karena nyaris tidak ada pengunjung sidang.

Sayang, baik Poniman maupun Yulia enggan memberikan komentar terkait putusan.

Yulia langsung bergegas meninggalkan ruang sidang.

Sementara Poniman langsung dibawa dengan mobil tahanan bersama beberapa terdakwa lain yang juga menjalani proses persidangan ketika hari itu.

Sementara itu Affif Panjiwologo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan putusan hakim lebih lama dari tuntutan delapan tahun penjara yang disampaikan JPU.

"Kalau putusan di atas JPU itu menjadi hak hakim, yang penting tuntutan dari JPU sudah tebukti," kata Affif usai persidangan selesai.

Mengenai tidak terbuktinya pasal 3 merujuk pasal 1 Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 Perlindungan Anak, Affif mengamininya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas