Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cemburu Karena Lihat Cupang di Leher Istri, Pria Ini Dihukum 9 Tahun Penjara, Kisahnya Bikin Ngilu

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara selama 13 tahun.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cemburu Karena Lihat Cupang di Leher Istri, Pria Ini Dihukum 9 Tahun Penjara, Kisahnya Bikin Ngilu
PN GRESIK
Terdakwa Ilham Rois 

Laporan Reporter Surya, Sugiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ilham Rois (41), pria asal Kecamatan Tegalsari, Surabaya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara selama 13 tahun.

Sidang dengan agenda putusan dipimpin majelis hakim PN Gresik Lia Herawati dengan jaksa penuntut umum Thesar Yudi Prasetya.

Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim membacakan berkas dakwaaan dan keterangan saksi-saksi.

Terdakwa Ilham Rois membunuh istrinya sendiri yaitu Utie Arisanti (40), lantaran cemburu karena istrinya selingkuh.

Dugaan selingkuh itu diketahui terdakwa Ilham Rois melalui ponsel milik allmarhum Utie dan bukti bekas ciuman (cupang) di leher korban.

Berita Rekomendasi

Diketahuinya bukti ciuman itu ketika istri korban mengajak berhubungan intim di semak-semak Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.

Alasan hubungan intim di luar rumah kos karena di rumah banyak anak-anak.

Namun, ketika di lokasi kejadian pada 7 Juni 2017 saat bulan suci Ramadan, keduanya cekcok adu mulut dan terjadi kekerasan pada tubuh korban dengan cara dipukul dan dibakar menggunakan bensin.

Baca: All New Honda PCX Produksi Indonesia Resmi Meluncur Sore Ini, Harga Jual Mulai Rp 27,7 Juta

Baca: Selama Ini Menyimak Tausiahnya Via YouTube, JK Mengaku Senang Bisa Jumpa Ustaz Abdul Somad

Bensin itu dibeli ketika istri korban membeli gado-gado ketika berangkat ke lokasi pematang sawah desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.

Niatan membunuh itu menurut terdakwa hanya untuk menggeretak korban dengan cara akan membakar hidup-hidup.

“Terdakwa mengatakan bahwa, nek kon gak ngaku saya siram banyu (Kalau kamu tidak mengaku saya siram air).

"Tapi istri korban marah-marah dan mengolok-ngolok terdakwa. Dan terdakwa juga mengatakan, Aku sudah ada yang nampani.

"Kemudian terdakwa semakin emosi dan mengambil korek api sambil menyalakan korek api ke rumput. Ternyata api itu menjalar ke tubuh korban,” kata Lia Herawati sambil membacakan berkas dakwaan.

Kemudian atas kejadian itu, terdakwa pergi meminta tolong ke warga namun tidak ada yang menolong karena lokasi gelap dan sepi.

Terdakwa kembali ke lokasi namun api sudah padam dan diduga istri sudah selamat dan tidak ada di lokasi kejadin.

Ternyata, pagi harinya jasad korban ditemukan di saluran air yang kering oleh warga yang sedang ke sawah.

Atas perbuatan itu, hal yang sangat memberatkan oleh majelis hakim PN Gresik yaitu terdakwa menghilangkan nyawa orang.

Baca: Sampah di Pintu Air Manggarai: Dari Sofa, Kulkas, Sampai Kandang Ayam dan Burung

Baca: Berhasil Dievakuasi Setelah 13 Jam Terhimpit Beton, Bibir Mutmainah Membiru

Hal yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan, terus terang, belum pernah dihukum, anak-anak terdakwa memaafkan dan masih memerlukan figur seorang ayah.

Sehingga terdakwa Ilham Rois dikenakan pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan matinya korban.“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan hingga meninggalnya seseorang. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun terhadap terdakwa dan tetap ditahan,” kata Lia Herawati.

Mendengar putusan itu, terdakwa langsung sujud ke lantai di hadapan majelis hakim. Baru kemudian hakim mempersilahkan duduk kembali.

Namun, atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Willem Mintarja dan JPU Thesar Yudi Prasetya mengatakan pikir-pikir.

“Sebenarnya lebih ringan putusan itu dari tuntun jaksa yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun. Dan putusan hakim hanya 9 tahun. Tapi saya ingginnya terdakwa dihukum bebas sebab dalam kejadian itu tidak ada saksi,” kata Willem.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas