Gadis ABG Kirim Foto dan Video Bugilnya ke Pria Kenalannya di Facebook, Ini yang Terjadi Kemudian
Hasil patroli Unit Cyber diketahui pelaku berpindah-pindah tempat seperti Tanjung Priok, Jakarta, Serang, dan Gombong Jawa Tengah.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY mengamankan MR (42), seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa 6 Februari 2018.
Penangkapan yang dilakukan oleh Unit Opasnal Subdit 2 Cyber tersebut dilakukan di Jalan Taman Siswa, Yogyakarta, sekitar pukul 08.30 WIB.
AKBP Yuliyanto, Kabid Humas Polda DIY mengatakan, MR ditangkap, karena sebelumnya ada laporan dari korban yang berinisial EP (21), bahwa foto dan video bugilnya disebarkan melalui WhatsApp dan Instagram.
"Kemudian Unit Cyber melakukan penyelidikan tentang identitas pemilik akun Instagram dan nomor WA tersebut sejak bulan November 2017," kata AKBP Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis 8 Februari 2018.
Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo menerangkan, dari hasil patroli Unit Cyber diketahui pelaku berpindah-pindah tempat seperti Tanjung Priok, Jakarta, Serang, dan Gombong Jawa Tengah.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo, dan Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (8/2/2018). (Tribun Jogja/ Tantowi Alwi)
Baca: Wanita ini Cari Adik yang Hilang di Facebook, Netizen Ungkap Fakta Mengerikan Soal Nasibnya
"Berdasarkan bukti-bukti yang kami terima, dan hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi. Terduga kuat pelaku melakukan pelanggaran pornografi dan ITE," kata Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo.
"Selama 1x24 jam melakukan pemeriksaan, kami memutuskan penetapan status tersangka dan penahanan," tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah HP, satu buah SIM Card, satu buah tas hitam, satu buah dompet kulit warna cokelat, satu bendel tangkapan layar foto bugil, satu bendel tangkapan layar pesan WA, satu buah flashdisk yang berisi video bugil korban.
Gatot Agus Budi Utomo melanjutkan, awal mulanya korban dengan pelaku berkenalan melalui Facebook pada tahun 2013.
Sejak perkenalan tersebut, pelaku sering berkomunikasi dan bertemu, kemudian pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto dan video bugil korban.
"Kalau tidak dituruti permintaan pelaku, pelaku mengancam akan mencelakai korban dan keluarganya," kata Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (8/2/2018).
Karena takut dengan ancaman tersebut korban akhirnya mengirimkan foto dan video bugilnya kepada pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.