Hati-hati, Buang Sampah Sembarangan di Bandung Bisa Didenda Rp 5 Juta
Pertama, ujarnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung akan menyediakan kontainer pembuangan sampah.
Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selain menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan berbagai unsur seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Humas Pemkot, dan pegiat lingkungan, PD Kebersihan juga akan merencanakan hal lain.
Kepala Satuan Internal Auditor PD Kebersihan Kota Bandung, Euis Sri Mulyati, menjelaskan sejumlah rencana yang akan mendukung OTT itu.
Pertama, ujarnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung akan menyediakan kontainer pembuangan sampah.
Kontainer itu akan ditempatkan di titik-titik yang rawan dijadikan warga untuk membuang sampah secara sembarangan.
Baca: Murid yang Pukuli Guru sampai Tewas Ditahan di Lapas Sampang, Begini Kondisinya
"Pemasangan kontainer yang 160 meter kubik. Langsung dikait mobil ke konvektor. Daripada (sampah) numpuk di jalan. Tapi kontainernya tidak selalu disimpan di jalan. Cuma beberapa jam. Pas jam-jam rawan orang buang sampah sembarangan," ujarnya kepada Tribun Jabar, di kantornya, Jalan Surapati, Kota Bandung.
Saat ini, dikatakan Euis, sudah ada sekira 104 kontainer dan 20 orang petugas yang akan mengawasi kontainer itu.
Namun, dia belum dapat memastikan kapan kontainer itu akan digunakan secara efektif.
Bikin Resah! Kejahatan Terhadap Ustaz di Cikancung ternyata Hoaks https://t.co/zXVOCjpseH via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 8, 2018
Kedua, ujar Euis, PD Kebersihan juga akan bekerjasama dengan dinas terkait untuk memutar imbauan sosialisasi pada speaker yang ada di persimpangan di Kota Bandung.
"Kemarin sudah akan direncanakan. Di setiap persimpangan akan terdengar imbauan sosialisasi mengenai kesadaran untuk buang sampah tidak sembarangan. Secepatnya akan direalisasikan," katanya.
Ketiga, dikatakan Euis, tim Satpol PP juga akan siaga di even Car Free Day (CFD) untuk menindak pengunjung yang buang sampah sembarangan.
"Di CFD, akan ditempatkan meja untuk memproses pengunjung yang buang sampah sembarangan. Mungkin di situ akan dipajang ada foto hasil OTT. Sudah jalan waktu kemarin-kemarin, minggu depan akan lebih efektif," ujarnya.
Antasari Azhar Muncul Lagi Usai Sekian Lama Menghilang, Kini Bela Firman Wijaya untuk Hadapi SBY https://t.co/I3YSMjNijz via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 8, 2018
Melalui sejumlah rencana itu, Euis berharap tak ada lagi warga yang tertangkap saat OTT.
Pembentukan Tim OTT oleh PD Kebersihan Kota Bandung
Mengenakan seragam berwarna hitam, sejumlah pria tampak sedang berbincang dengan warga yang mengenakan pakaian biasa.
Di depannya, terlihat ada tumpukan sampah yang dibiarkan.
Mereka terlihat berbincang pada malam hari.
Ya, sejumlah pria berseragam hitam yang sedang berbincang dengan warga pada malam hari itu adalah potret kegiatan tim operasi tangkap tangan (OTT) #TewakNuMiceunRuntah.
Mulai awal tahun 2018, tim patroli pengawas kebersihan (PPK) PD Kebersihan Kota Bandung menggalakkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Kegiatan OTT ini, dikatakan oleh Kepala Satuan Internal Auditor PD Kebersihan yang merupakan koordinator PPK, Euis Sri Mulyati, akan melibatkan berbagai unsur.
"Timnya gabungan dari PD Kebersihan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Humas Pemkot, dan pegiat lingkungan," ujarnya kepada Tribun Jabar, di kantornya, Jalan Surapati, Kota Bandung, Kamis (8/2/2018).
"PPK itu sebetulnya diprogramkan dari tahun 2015. Lebih digiatkan lagi dari 2017. Ditingkatkan lagi awal tahun 2018 melalui OTT ini."
Jadi, lanjut Euis, tim OTT akan berpatroli pada jam-jam rawan orang buang sampah seperti pada malam hari atau saat sepi.
Mewahnya Skuat Persib Bandung Dibanding 4 Semifinalis Piala Presiden 2018 https://t.co/rbYKCHM6zb via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 8, 2018
Jika ketahuan ada yang membuang sampah, tim akan langsung mendatangi, meminta identitas pelaku, dan menyebarkan foto pelaku pembuang sampah sembarangan di media sosial PD Kebersihan.
Hanya saja, lanjut Euis, Perda nomor 11 tahun 2005 tentang K3 yang berisi beban biaya penegakkan mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 5 juta bagi pembuang sampah sembarangan belum dapat ditegakkan.
Pasalnya, tim dari Satpol PP yang berwenang menegakkannya, baru akan bergabung secara efektif dengan tim mulai 13 Februari 2018.
Tim OTT ini, sambungnya, dibentuk karena masih ada masyarakat Kota Bandung membuang sampah sembarangan ke tempat yang tidak seharusnya, misal ke pinggir jalan.
Euis mencontohkan, wilayah atau jalan di Kota Bandung yang sering dijadikan tempat membuang sampah adalah kawasan Cicadas, Cihampelas, dan Cibaduyut.