Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novan Tak Tahu Dirinya Diintip Polisi Saat Asyik Nyabu

Pria berusia 43 tahun ini tak tahu jika dirinya diintip polisi saat asyik mengkonsumsi serbuk kristal tersebut.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Novan Tak Tahu Dirinya Diintip Polisi Saat Asyik Nyabu
Tribun Medan/Array A Argus
Novan Rubianto, pria yang bekerja sebagai sopir tertangkap saat tengah asyik mengkonsumsi sabu. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Medan Baru, Kamis (8/2/2018). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jalan Zainul Arifin atau Kampung Kubur di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah sudah lama diganti namanya menjadi Kampung Sejahtera.

Tujuannya, agar kampung yang berada di tengah kota itu tidak lagi dicap sebagai basis peredaran narkoba.

Namun, meski sudah berulangkali digerebek, tetap saja peredaran narkoba di kampung padat penduduk itu berlangsung.

Buktinya, giliran seorang sopir ditangkap petugas Polsek Medan Baru.

Ia adalah Novan Rubianto. Pria berusia 43 tahun ini tak tahu jika dirinya diintip polisi saat asyik mengkonsumsi serbuk kristal tersebut.

Baca: Biasanya Cuma Dua Jam Tapi Josefine Butuh Waktu Dua Bulan Buat Surat Gugatan Cerai Ahok

BERITA REKOMENDASI

"Ada warga yang melapor ke kami, bahwa di satu rumah di Kampung Sejahtera seorang pria tengah mengkonsumsi narkoba," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, Kamis (8/2/2018).

Mendapat laporan itu, mantan Wakasatreskrim Polresta Medan ini meminta anggotanya turun ke lokasi.

Begitu sampai di depan rumah yang dilaporkan, polisi langsung melakukan penyergapan.

"Dari dalam rumah kami dapati barang bukti paketan sabu, empat buah mancis, dua buah pipa kaca yang berisi narkoba, serta tiga buah alat hisap," kata Victor.

Baca: Lika-liku Hukum Tua di Minahasa Utara: Biaya Kampanye Rp 4 Miliar, Gaji Cuma Rp 2 Juta Per Bulan


Untuk sementara ini, tersangka masih ditahan di Polsek Medan Baru guna pengembangan. Polisi juga menemukan yang Rp 175 ribu milik tersangka.

"Kami masih mendalami keterangan NR (Novan) ini, dari mana ia memperoleh sabu. Sejauh ini, ia masih memberikan keterangan yang berbelit-belit,"kata mantan Kapolsek Medan Barat ini.

Akibat perbuatannya, NR dijerat pasal 112 UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 12 tahun penjara. (Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas