Sudah Setor DP Rp 40 Juta, Rumah yang Dijanjikan Tidak Kunjung Dibangun
Namun, hingga saat ini hal tersebut belum juga terealisasi, hal itulah membuat korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Warga yang hendak membeli rumah, harus meningkatkan kewaspadaanya, terhadap tindak pidana penipuan.
Tak sedikit, warga yang menjadi korban penipuan berkedok sebagai pengembang perumahan, yang menawarkan hunian murah dan terjangkau.
Belum lama ini, Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus penipuan perumahan, dengan kerugian korbanya mencapai puluhan juta rupiah.
Pelaku yang diamankan atas nama Decky Afrilianto (36), selaku direktur PT PS, perusahaan yang mengelola perumahan Mirai Hill di Loa Buah.
Pelaku diamankan karena melakukan penjualan perumahan tanpa memiliki status hak atas tanah perumahan.
Salah satu korbannya, telah melakukan transaksi pada Mei 2015, dengan membayar uang muka senilai Rp 40 juta, dan korban dijanjikan akan menerima kunci rumah dalam kurun waktu 2 tahun.
Baca: Polrestabes Makassar Bongkar Pembuatan Ekstasi di Perumahaan Mattoanging
Namun, hingga saat ini hal tersebut belum juga terealisasi, hal itulah membuat korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
"Korbannya sudah melakukan pembayaran uang muka sejak 2015 lalu, dengan estimasi waktu menerima kunci rumah kurang lebih 2 tahun, namun hingga saat ini belum juga terealisasi," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Kamis (8/2/2018).
Setelah melakukan penyelidikan, hingga ke proses penyidikan, ternyata pelaku belum menyelesaikan status hak atas tanah perumahan yang ditawarkan ke konsumennya.
Pelaku pun dijerat pasal 154 UU RI Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun penjara.
"Kalau ada korbanya lainnya, silahkan melapor, yang jelas pelaku sudah kita amankan, dan akan dilakukan pengembangan," tutupnya.