Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Disangka! Pengamen Asal Cirebon dan Lampung Ini Bisa Raup Pendapatan Rp 1,5 Juta Sehari

Padahal dalam waktu dua jam saja para pengamen asal Lampung dan Cirebon tersebut berhasil mendulang rupiah sebanyak Rp 835.000

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tidak Disangka! Pengamen Asal Cirebon dan Lampung Ini Bisa Raup Pendapatan Rp 1,5 Juta Sehari
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas Satpol PP Kota Bandung dibantu polisi menggiring pengemis dan pengamen jalanan ke dalam truk dalam aksi razia gelandangan, pengemis, pengamen jalanan, anak jalanan, dan preman di kawasan Bundaran Cibiru, Kota Bandung, Jumat (18/10/2013). Razia dalam rangka menegakkan Perda No 11/2005 tentang Ketertiban itu dipimpin langsung Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil dengan melibatkan polisi dari Polrestabes Bandung, Dinas Sosial Kota Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan Dinas Kebakaran Kota Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tim Satpol PP Kabupaten Bangka mengamankan enam pengamen, yakni Mahdi, Sodokin, Suhairi. Sumarno, Asep dan Sanudi dari Grup Kharisma Angklung saat sedang asyik mendendangkan lagu di Kawasan Pasar Kite Sungailiat, Kamis (8/2/2018)

Para pengamen yang mengenakan seragam berwarna merah ini tak menyangka mereka bakal dirazia oleh petugas Satpol PP.

Padahal dalam waktu dua jam saja para pengamen asal Lampung dan Cirebon tersebut berhasil mendulang rupiah sebanyak Rp 835.000.

Baca: 5 Tips Memasak Cepat Buat Anak Kosan. Dijamin Praktis Kok!

"Para pengamen ini kita amankan saat mereka sedang mengamen di Pasar Kite. Mereka ini warga dari luar Bangka dan sudah tiga hari mengamen di Pasar Kite. Mereka ngamen dari jam 08.00 sampai jam 10.00 WIB. Mereka juga mengamen ke kampung kampung pada sore hari," ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka M Dalyan Amrie melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bangka Achmad Suherman kepada bangkapos.com.

Pendapatan yang didapat para pengamen tersebut saat mengamen di Bangka ini sangat besar dalam sehari mereka bisa mencapai Rp 1,5 juta perhari.

Para pengamen yang menggunakan alat musik angklung, gendang, drum dan krincing ini harus menandatangani surat perjanjian agar mereka tidak mengamen di tempat-tempat fasilitas umum.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Terkait Normalisasi Ciliwung Sandi Sebut Pemprov Harus Rogoh Kocek Untuk Investasi

Menurut Suherman, para pengamen ini melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang ketertiban umum.

Dalam perda itu dilarang meminta sumbangan di tempat umum.

Jika melanggar maka bisa dipidana dengan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar Rp 5 juta.

"Di Kabupaten Bangka bebas dari pengemis gelandangan dan pengamen. Kami buat surat perjanjian agar tidak mengamen di tempat terlarang fasilitas umum, cuma kami arahkan mereka pentas di RTH kan ada glusium tempat pentas musik," kata Suherman. (Bangka Pos/Nurhayati)


Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas