Tidak Disangka! Pengamen Asal Cirebon dan Lampung Ini Bisa Raup Pendapatan Rp 1,5 Juta Sehari
Padahal dalam waktu dua jam saja para pengamen asal Lampung dan Cirebon tersebut berhasil mendulang rupiah sebanyak Rp 835.000
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tim Satpol PP Kabupaten Bangka mengamankan enam pengamen, yakni Mahdi, Sodokin, Suhairi. Sumarno, Asep dan Sanudi dari Grup Kharisma Angklung saat sedang asyik mendendangkan lagu di Kawasan Pasar Kite Sungailiat, Kamis (8/2/2018)
Para pengamen yang mengenakan seragam berwarna merah ini tak menyangka mereka bakal dirazia oleh petugas Satpol PP.
Padahal dalam waktu dua jam saja para pengamen asal Lampung dan Cirebon tersebut berhasil mendulang rupiah sebanyak Rp 835.000.
Baca: 5 Tips Memasak Cepat Buat Anak Kosan. Dijamin Praktis Kok!
"Para pengamen ini kita amankan saat mereka sedang mengamen di Pasar Kite. Mereka ini warga dari luar Bangka dan sudah tiga hari mengamen di Pasar Kite. Mereka ngamen dari jam 08.00 sampai jam 10.00 WIB. Mereka juga mengamen ke kampung kampung pada sore hari," ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka M Dalyan Amrie melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bangka Achmad Suherman kepada bangkapos.com.
Pendapatan yang didapat para pengamen tersebut saat mengamen di Bangka ini sangat besar dalam sehari mereka bisa mencapai Rp 1,5 juta perhari.
Para pengamen yang menggunakan alat musik angklung, gendang, drum dan krincing ini harus menandatangani surat perjanjian agar mereka tidak mengamen di tempat-tempat fasilitas umum.
Baca: Terkait Normalisasi Ciliwung Sandi Sebut Pemprov Harus Rogoh Kocek Untuk Investasi
Menurut Suherman, para pengamen ini melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang ketertiban umum.
Dalam perda itu dilarang meminta sumbangan di tempat umum.
Jika melanggar maka bisa dipidana dengan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar Rp 5 juta.
"Di Kabupaten Bangka bebas dari pengemis gelandangan dan pengamen. Kami buat surat perjanjian agar tidak mengamen di tempat terlarang fasilitas umum, cuma kami arahkan mereka pentas di RTH kan ada glusium tempat pentas musik," kata Suherman. (Bangka Pos/Nurhayati)