Kadek Adi Divonis 8 Tahun Gara-gara Tebas Kaki Istrinya
Kadek Adi Waisaka Putra (36) divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/2/2018).
Editor: Dewi Agustina
![Kadek Adi Divonis 8 Tahun Gara-gara Tebas Kaki Istrinya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-kdrt-kadek-adi-waisaka-putra_20180209_083737.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kadek Adi Waisaka Putra (36) divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/2/2018).
Kadek Adi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, Ni Luh Putu Kariani (33), hingga menyebabkan cacat pada kaki kirinya.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukum Benny Hariyono menyatakan pikir-pikir.
Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir yang mulia majelis hakim," ujar Benny.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan jaksa.
Baca: SBY Laporkan Firman Wijaya, Setya Novanto: Lihat Saja Nanti Perkembangannya Gimana
Sebelumnya, Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari menuntut pria yang bekerja sebagai guide freelance itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
![Ni Luh Putu Kariani menunjukkan kondisi kaki kirinya kepada Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo di rumah orangtuanya di Banjar Dinas Tenaon, Desa Alasangker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Selasa (19/9/2017).](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kaki-ditebas_20170920_191305.jpg)
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa asal Alas Angker, Desa Tenaon, Buleleng telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.
Atas perbuatannya, terdakwa dipidana Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Baca: Seribu Akal Fredrich Selamatkan Setya Novanto, Surat Rawat Inap pun Dibuat Sebelum Kecelakaan
Namun sebelum pada pokok putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, bahwa perbuatan Kadek Adi ini telah menyakiti dan melukai saksi korban Ni Luh Putu Kariani yang merupakan istri terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.