Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadek Adi Divonis 8 Tahun Gara-gara Tebas Kaki Istrinya

Kadek Adi Waisaka Putra (36) divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/2/2018).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kadek Adi Divonis 8 Tahun Gara-gara Tebas Kaki Istrinya
Tribun Bali/Putu Candra
Kadek Adi Waisaka Putra saat menjalani sidang vonis, Kamis (8/2/2018) di PN Denpasar. TRIBUN BALI/PUTU CANDRA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kadek Adi Waisaka Putra (36) divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/2/2018).

Kadek Adi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, Ni Luh Putu Kariani (33), hingga menyebabkan cacat pada kaki kirinya.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukum Benny Hariyono menyatakan pikir-pikir.

Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir yang mulia majelis hakim," ujar Benny.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Baca: SBY Laporkan Firman Wijaya, Setya Novanto: Lihat Saja Nanti Perkembangannya Gimana

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari menuntut pria yang bekerja sebagai guide freelance itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Ni Luh Putu Kariani menunjukkan kondisi kaki kirinya kepada Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo di rumah orangtuanya di Banjar Dinas Tenaon, Desa Alasangker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Selasa (19/9/2017).
Ni Luh Putu Kariani menunjukkan kondisi kaki kirinya kepada Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo di rumah orangtuanya di Banjar Dinas Tenaon, Desa Alasangker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Selasa (19/9/2017). (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa asal Alas Angker, Desa Tenaon, Buleleng telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.

Atas perbuatannya, terdakwa dipidana Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Baca: Seribu Akal Fredrich Selamatkan Setya Novanto, Surat Rawat Inap pun Dibuat Sebelum Kecelakaan

Namun sebelum pada pokok putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, bahwa perbuatan Kadek Adi ini telah menyakiti dan melukai saksi korban Ni Luh Putu Kariani yang merupakan istri terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas