Siswa Penganiaya Guru Budi Kini Menempati Kamar Khusus Rutan Sampang
Kasus penganiayaan berakhir tragis yang dialami guru seni rupa SMAN 1 Torjun (SMATor), Achmad Budi Cahyanto terus didalami Polres Sampang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG – Kasus penganiayaan berakhir tragis yang dialami guru seni rupa SMAN 1 Torjun (SMATor), Achmad Budi Cahyanto terus didalami Polres Sampang.
Tersangka berinisial MH kini berada di Rutan Kelas II B Sampang, Jalan KH Wahid Hasim 151, Sampang.
Hal ini dibenarkan Paur Humas, Polres Sampang, Eko Puji Waluyo saat ditemui Surya, Kamis (8/2/2018).
"Iya benar, tersangka inisial H diamankan di Polres Sampang, namun karena Rutan Polres Sampang tidak memiliki sel khusus anak, tersangka kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sampang," kata Eko.
Puji, sapaan akrab Eko Puji Waluyo menerangkan kini masih terus memeriksa tersangka.
"Belum tahu kapan penetapannya, karena menunggu keputusan dari Kejari (P21), nanti kalau sudah final kami infokan kepada publik," tutur Puji.
Menurut puji, berdasarkan aturan Polri, penahanan tahap pertama maksimal 20 hari dari penetapan, dalam kasus ini tersangka inisial H ditetapkan hari Kamis (2/2/2018).
Baca: Seribu Akal Fredrich Selamatkan Setya Novanto, Surat Rawat Inap pun Dibuat Sebelum Kecelakaan
"Namun, jika dirasa perlu, akan dilakukan penahanan tahap kedua," terang Puji.
Setelah penetapan, baru akan dilakukan rekonstruksi.
Lebih Banyak Diam
Sementara itu, di tempat terpisah, Gatot Triraharjo, Kalapas Rutan Sampang saat ditemui Surya di Rutan Pemasyarakatan Sampang Kamis (8/2/2018) juga membenarkan hal tersebut.
"Betul terdapat satu titipan anak dari Polres Sampang, inisialnya MH," kata Gatot.
Gatot juga menjelaskan, penerimaan tersebut dilakukan Rutan Pemasyarakatan Sampang pada Jumat (3/2/2018) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB.
"Karena kami menerima dini hari, kami belum siap, saat itu tersangka inisial H kami letakkan di kamar 5 bersama tawanan lain, paginya baru kami pindahkan ke kamar khsus," imbuh Gatot.
Kamar khusus tersebut hanya berisi satu orang tahanan satiap kamarnya.
"Bukan blok anak, karena memang kita tidak memiliki blok anak, hanya saja ada kamar tersendiri," terang Gatot.
Gatot juga menjelaskan bahwa kamar khusus tersebut secara fasilitas sama dengan kamar lain.
Baca: SBY Laporkan Firman Wijaya, Setya Novanto: Lihat Saja Nanti Perkembangannya Gimana
Pemisahan dilakukan karena tersangka tergolong anak-anak, jadi tidak disatukan dengan tahanan lain yang dewasa.
Gatot menambahkan, hingga saat ini Rutan Pemasyarakatan Sampang memiliki dua tawanan anak-anak, inisial H dan S.
"Keduanya dalam kasus yang berbeda, hanya saja berada pada usia anak (bawah 18 tahun)," ungkapnya.
Tentang kondisi tersangka inisial H, Gatot mengatakan bahwa awal diterima, tersangka lebih banyak diam.
"Mungkin karena kaget mas, dia kan juga masih anak-anak, psikologinya tidak stabil," ungkap Gatot.
Gatot menjamin, selama berada di Rutan Pemasyarakatan Sampang, tersangka akan aman, juga kebutuhan sehari-harinya terpenuhi dengan baik.
"Alhamdulillah, kondisi terbaru tidak ada masalah, malah barusan (Kamis) dilakukan pendampingan psikologis oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Sampang," tutur Gatot.
Baca: Rina Melompat ke Sungai Bengawan, Pencarian Dimulai dari Utara Jembatan Patihan hingga Sawahan
Tolak Rehabilitasi
Di bagian lain, ratusan massa dari berbagai elemen turun ke jalan mendesak kasus ini diselesaikan secara hukum, Kamis (8/2/2018).
Massa terdiri dari organisasi pergerakan, HMI, GMNI, KAHMI, juga dari Persatuan PGRI se-Madura, Osis SMP-SMA se-Sampang, Aliansi Ulama Madura, Persatuan Guru Sokwan Madura, serta Forum Mahasiswa Sampang.
Massa berkumpul di taman depan Kantor Bupati Sampang, Jalan Jamaluddin 1-a, Sampang sekitar pukul 08.15 WIB.
Tepat pukul 09.00 WIB, massa bergerak menuju depan Polres Sampang, Jalan Jamaludin No. 2, berjarak sekitar 30 meter dari titi kumpul massa aksi.
Sesampainya di depan Polres Sampang, perwakilan Advokat menemui Kapolres Sampang, sementara massa peserta aksi terus berorasi di depan Polres Sampang.
Secara bergantian, perwakilan dari masing-masing elemen membacakan bait puisi diiringi pelafalan tahmid juga tahlil para peserta aksi dengan suara pelan.
Rp 199 Juta
Di tengah-tengah orasi, Fathul Arifin, teman sekaligus inisiator penggalangan dana untuk almarhum Budi, melaporkan hasil donasi yang telah dia lakukan.
"Hingga saat ini dana yang terkumpul sejumlah Rp 199 juta dan setelah ini tidak akan ada penggalangan lagi. Jika ingin menyumbang, silakan langsung ke rumah duka, atau rekening Mbak Sianit," tutur Arifin.
"Tidak ini juga hanya perwakilan OSIS dan kami sudah mendapatkan izin dari Kepala Sekolah," kata seorang peserta aksi, Haryadi (17) saat ditanya apakah keikutsertaannya pada aksi kali ini bolos sekolah.
Dia juga mengakui, menjadi bagian peserta aksi adalah panggilan hati.
"Saya ikut turun ke jalan karena saya merasa peduli dengan kejadian yang menimpa Pak Budi, saya berharap proses pengadilan segera usai,"kata siswa kelas XI IPS 1 SMA 1 Sampang ini.
Tuntutan utama massa aksi sebagaimana yang mereka sampaikan saat aksi adalah diproses hukumnya tersangka penganiayaan terhadap Guru Budi.
Mereka menolak jika tersangka hanya direhabilitasi, karena perbuatan (tersangka inisial H) telah menghilangkan nyawa.
"Tuntut pelaku seberat dan seadil-adilnya, jangan pernah pandang bulu," begitu suara koordinator aksi dari pengeras suara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.