Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Dua Remaja Pembunuh Sopir Go Car Disidang

Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 365 ayat (4) juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Besok, Dua Remaja Pembunuh Sopir Go Car Disidang
Tribun Jateng/Akhtur Gumilang
Polrestabes Semarang menemukan mobil sopir go car milik Deni Setiawan di depan sebuah rumah, Jalan Hos Cokroaminoto, Barusari, Semarang Selatan, Kota Semarang, pada Senin (22/1/2018) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menentukan jadwal sidang dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Sambiroto, Tembalang.

Kedua tersangka yang masih di bawah umur itu dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Senin (12/2/2018).

Panitera Nuda Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, mengatakan, Ketua PN Semarang telah mengeluarkan jadwal sidang, hakim serta panitera penggantinya.

"Berkasnya sudah dilimpahkan, sidangnya besok (Senin 12/2/2017)," ujar Noerma, Minggu (11/2/2018).

Berkas perkara kedua tersangka displit (dipisah). Perkara keduanya tercatat dalam nomor register 6/Pid.Sus Anak/2018/PN.SMG dan 7/Pid.Sus Anak/2018/PN.SMG.

Baca: Potret Penyanyi Dangdut di Banua, Kawin Cerai, Ada yang Suaminya Hiperseks

Berita Rekomendasi

Sidang kedua tersangka akan dilaksanakan di ruang sidang khusus anak PN Semarang. Sidang yang berlangsung tertutup itu akan dipimpin hakim tunggal Sigit Hariyanto dan panitera pengganti Ribut Dwi.

"Sidangnya tertutup karena perkara melibatkan anak di bawah umur," katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 365 ayat (4) juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

"Jeratannya tentang pembunuhan berencana," ujar Noerma.

Kedua tersangka ditahan di Polrestabes Semarang sejak 23 Januari 2018. Berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, masa penahanan tersangka di bawah umur di penyidik kepolisian maksimal 15 hari.

Menjelang masa penahanan selesai, penyidik melimpahkan berkas perkara keduanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Kedua tersangka kemudian ditahan di ruang tahanan khusus anak di Lapas Kedungpane, Semarang.
Tanpa menunggu waktu lama, Kejari Semarang langsung melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke PN Semarang.

Sesuai Undang Undang Sistem Peradilan Anak, PN Semarang juga diberi batasan waktu selama 25 hari dalam memproses perkara tersebut hingga putusan.

Praktisi hukum Semarang, Muhammad Dasuki, mengatakan, anak yang terjerat pidana harusnya ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dasuki mengatakan, penahanan kedua tersangka harusnya ditahan di LPKA Kutoarjo, Purworejo.

"Jawa Tengah sudah punya LPKA. Harusnya penahanan kedua tersangka dilakukan di LPKA Kutoarjo. Bagaimanapun Jateng sudah punya LPKA, jadi kurang tepat kalau dilimpahkan penahanannya ke Lapas Kedungpane," ujar Dasuki.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas