Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan KPK, Bupati Jombang Diwakili Istrinya Saat Ambil Nomor Pengundian Pilkada Mendatang

- Pengundian nomor urut untuk tiga pasangan Cabup/Cawabup yang akan bertarung di Pilkada Jombang 2018 selesai dilakukan, Selasa (13/2/2018)

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ditahan KPK, Bupati Jombang Diwakili Istrinya Saat Ambil Nomor Pengundian Pilkada Mendatang
SURYA/SUTONO
Tiga pasangan di Pilkada Jombang saat pengundian nomor urut di kantor KPU setempat, Selasa (13/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Pengundian nomor urut untuk tiga pasangan Cabup/Cawabup yang akan bertarung di Pilkada Jombang 2018 selesai dilakukan, Selasa (13/2/2018) di gedung Husni Malik KPU setempat.

Hasilnya, pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah mendapatkan nomor urut satu, kemudian Nyono Suharli Wihandoko-Subaidi Mukhtar mendapatkan nomor urut dua, dan pasangan M Syafiin-Choirul Anam mendapat nomor urut tiga.

Masing-masing paslon langsung mengangkat nomor tersebut. Audien yang hadir sontak bertepuk tangan.

Pengambilan nomor urut dilakukan secara bergiliran. Paslon yang pertama kali menhambil nomor urut adalah Nyono-Subaidi.

Nyono Resmi Cabup Jombang Saat DItahan KPK, Istrinya Akan Tampil Mewakili Sang Incumbent

Kena OTT KPK, Ruang Kerja Bupati Jombang Tiba-tiba Terkunci dan Kuncinya Hilang Misterius

Hanya saja, Nyono yang sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan suap jabatan, diwakili sang istri, Tjaturina Yulisatuti.

Berita Rekomendasi

Giliran kedua yang mengambil undian, pasangan Mundjidah-Sumrabah, dan pengambil undian terakhir M Syafiin-Choirul Anam.

"Nomor urut ini kita tetapkan sekaligus. Yakni nomor urut 1 Munjdjidah-Sumrambah, nomor urut 2 Nyono -Subaidi, nomor urut 3 M Syafiin-Choirul," tegas Komisoner KPU Jombang Athoillah, saat membacakan keputusan tersebut. (Surya/Sutono)

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas