Heboh, Ribuan Guru Honorer Disuruh Kembalikan Uang Transportasi Selama 2017
Honor mendidik dan mengajar yang jauh di bawah UMK, para guru harus mengembalikan uang yang nominalnya yang tidak sedikit.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribun Jateng Dhian Adi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kesalahan dalam laporan keuangan tahun 2017 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kendal.
Akibatnya, ribuan guru tidak tetap (GTT) kabupaten Kendal terpaksa mengembalikan uang transportasi yang mereka terima selama tahun 2017.
Bagai jatuh tertimpa tangga, honor mendidik dan mengajar yang jauh di bawah UMK, para guru harus mengembalikan uang yang nominalnya yang tidak sedikit.
Baca: Ada Tanda Merah di Sekujur Tubuh Anak Gadis Sang Isu Syok Ternyata Ini yang Terjadi
IR, Seorang guru tidak tetap dari SD di Kendal, mengatakan dirinya diminta untuk mengembalikan uang yang jumlahnya hampir Rp 1,5 juta.
Ia mengetahui hal itu saat dirinya dan para guru lainnya tengah dikumpulkan di UPTD kecamatan untuk membicarakan hal itu
"Kami tidak tahu sebabnya, kami diminta mengembalikan uang sejumlah itu, yang kami tahu dulu kami diminta hadir dalam kegiatan di Kendal kemudian diminta untuk tanda tangan mendapatkan uang saku dan transportasi," ujarnya kepada Tribunjateng melalui sambungan telepon, Minggu (18/2/2018).
IR pun menambahkan bahwa guru yang menerima uang transportasi itu dari guru TK hingga guru SMP.
Saat ini ia dan para guru tidak tetap lainnya tengah kebingungan bagaimana caranya mengembalikan uang yang telah ia terima itu.
Pasalnya uang yang ia gunakan itu telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya pun sudah digunakan, apalagi kayak kami, perjalanan dari daerah ke Kendal untuk hadiri kegiatan dinas itu sangatlah jauh. Uangnya pasti habis untuk transportasi kami, kalaupun sisa pasti sedikit," ujarnya.
Ia dan para guru tidak tetap lainnya merasa lemah atas kebijakan pemkab itu.
Para guru takut apabila tidak mengikuti kebijakan itu maka akan berdampak pada keberlangsungan kegiatan mengajar mereka.
Semetara itu saat dikonfirmasi oleh Tribunjateng.com, Sekda kabupaten Kendal, Muh Toha membenarkan hal itu.
Ia mengatakan hal itu terjadi karena BPK menemukan kesalahan pada laporan keuangan. Itu terjadi pada bagian pemberian uang transportasi dengan bantuan uang saku untuk guru tidak tetap.
"Kami akan menggunakan langkah yang lebih bijak pada tahun 2018 yaitu dengan menaikkan bantuan uang saku mereka sehingga para guru tidak keberatan dengan pengembalian uang itu," ujarnya.
Ia menambahkan karena berkaitan dengan pengembalian uang tersebut, pemkab belum membatasi sampai kapan pengembalian itu. Ia mengatakan proses pengembalian itu dilakukan secara bertahap.
"Kami melihat subyek dari yang diminta mengembalikan uang itu adalah guru tidak tetap. Apalagi penghasilan mereka tidak banyak, kami tidak langsung meminta para guru untuk mengembalikan secara langsung," pungkasnya (*)