Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesan Taksi Online Penumpang Harus Jalan 2 KM dari Bandara

Penumpang dari Bandara Adi Soemarmo Solo, Jawa Tengah tidak bisa sembarangan memesan taksi dalam jaringan (daring) atau online.

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Adapun Nurohman menyebut, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan taksi online.

Dia mempertegas tidak sembarang angkutan umum terutama taksi online dapat menjemput penumpang dari Bandara Adi Soemarmo.

Tak hanya itu, pihaknya mengingatkan bahwa area Bandara Adi Soemarmo adalah milik militer yang disewa oleh sipil.

Untuk itu, masalah keamanan menjadi wewenang TNI AU berupa kerjasama membentuk bisnis taksi dengan PT Angkasa Pura. (*)

TONTON JUGA:

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas