Pesan Taksi Online Penumpang Harus Jalan 2 KM dari Bandara
Penumpang dari Bandara Adi Soemarmo Solo, Jawa Tengah tidak bisa sembarangan memesan taksi dalam jaringan (daring) atau online.
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Adapun Nurohman menyebut, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan taksi online.
Dia mempertegas tidak sembarang angkutan umum terutama taksi online dapat menjemput penumpang dari Bandara Adi Soemarmo.
Tak hanya itu, pihaknya mengingatkan bahwa area Bandara Adi Soemarmo adalah milik militer yang disewa oleh sipil.
Untuk itu, masalah keamanan menjadi wewenang TNI AU berupa kerjasama membentuk bisnis taksi dengan PT Angkasa Pura. (*)
TONTON JUGA:
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.